KASUS PAJAK GOOGLE

Ditjen Pajak Jamin Google Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2017 | 10:02 WIB
Ditjen Pajak Jamin Google Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memastikan Google pasti membayarkan pajak terutangnya. Namun, Ditjen Pajak masih belum memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan Google.

Kepala Kanwil Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Haniv merasa optimis Google pasti melunasi pajak terutangnya. Meskipun perkiraan pemerintah mengenai Google membayarkan pajaknya selalu missed sejak awal bulan Januari 2017.

“Tadinya kan mau bayar awal bulan Januari tapi lewat, lalu awal bulan Februari tapi lewat juga, berarti awal bulan Maret. Google pasti jadi bayar (pajak), saya jamin,” tegasnya di Jakarta, Selasa (21/2).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Kemarin, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan Ditjen Pajak sudah memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Google terkait persoalan pajaknya di Indonesia.

(Baca: Ditjen Pajak Terbitkan Hasil Pemeriksaan Pajak Google)

SPHP tersebut berisi tagihan besaran pajak yang harus dibayar perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) itu. SPHP merupakan perhitungan murni dari Ditjen Pajak. Nantinya Google juga akan menyodorkan angka pajak hasil hitungannya. Namun terkait besaran angka pajak yang harus dibayar Google, Ken enggan menyebutkannya. Dia mengaku tidak tahu rincian angka tersebut.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Menurut Haniv, Google sudah berjanji akan memberikan laporan keuangannya. Diperkirakan, laporan itu diserahkan pada awal Maret 2017. Sebelumnya, Perwakilan Google yang terdiri dari 3 orang sudah mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (19/1) lalu.

(Baca: Google Akhirnya Datangi Kantor Ditjen Pajak)

Ketiganya datang atas undangan Ditjen Pajak untuk membahas kelanjutan persoalan pajak yang sempat buntu pada akhir tahun lalu. Namun saat keluar dari gedung kantor pajak, ketiga perwakilan Google itu irit bicara.

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Kendati demikian menurutnya Ditjen Pajak sudah menutup peluang Google untuk bernegosiasi. Jadi, status pemeriksaan Google saat ini ada di tahap pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper).

(Baca: Ditjen Pajak Tutup Pintu Damai Untuk Google)

Haniv mengakui pemeriksaan bukper membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan bisa mencapai satu tahun. Lebih jauh, Ditjen Pajak berencana akan melakukan full investigation jika Google semakin bandel.

“Pemeriksaan bukper bisa memakan waktu setahun, tapi karena kasus ini menjadi perhatian publik maka harus disegerakan. Kami terapkan full investigation jika Google membandel,” paparnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara