KOTA SEMARANG

Diskon BPHTB 20% untuk Hibah-Warisan, Pembayaran Maksimum 14 Agustus

Dian Kurniati | Rabu, 19 Juli 2023 | 10:00 WIB
Diskon BPHTB 20% untuk Hibah-Warisan, Pembayaran Maksimum 14 Agustus

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengakhiri periode insentif pajak daerah berupa diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hibah atau warisan pada 14 Juli 2023.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB sebesar 20% diberikan kepada masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Pengajuan permohonan insentif ini memang telah berakhir pada pekan lalu, tetapi pembayarannya maksimum 14 Agustus 2023.

"Batas pembayaran dengan diskon 14 Agustus 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Bapenda menyatakan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu memberikan diskon BPHTB untuk semua masyarakat semarang yang mengurus balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Kebijakan soal insentif ini diatur dalam SK Kepala Bapenda Nomor B/3515/971.12/V/2023.

Insentif diskon BPHTB untuk hibah dan waris mulai diberikan pada 3 Mei 2023 dan telah 2 kali diperpanjang sehingga berakhir pada 14 Juli 2023.

Meski demikian, diskon BPHTB tidak berlaku secara otomatis. Agar memperoleh insentif ini, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Bapenda lebih dulu.

Baca Juga:
Periode Pemutihan Denda Pajak Daerah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Setelah mengajukan permohonan, BPHTB dengan diskon harus dibayarkan paling lambat 14 Agustus 2023.

Selain diskon BPHTB hibah/warisan, Pemkot Semarang juga sempat memberikan diskon tarif BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Insentif ini berlaku sejak 1 Januari dan telah berakhir pada 30 Juni 2023.

Melalui media sosial, Bapenda Kota Semarang kerap mengingatkan wajib pajak agar patuh melaksanakan kewajibannya. Dengan membayar pajak, wajib pajak dapat berpartisipasi mendukung pembangunan daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 08:45 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Periode Pemutihan Denda Pajak Daerah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:00 WIB KABUPATEN JEMBER

Mudahkan Wajib Pajak Bayar PBB-P2, Pemda Luncurkan Easy Tax Payment

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:30 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 23 Desember

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini