Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengakhiri periode insentif pajak daerah berupa diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hibah atau warisan pada 14 Juli 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan diskon BPHTB sebesar 20% diberikan kepada masyarakat yang ingin melakukan balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Pengajuan permohonan insentif ini memang telah berakhir pada pekan lalu, tetapi pembayarannya maksimum 14 Agustus 2023.
"Batas pembayaran dengan diskon 14 Agustus 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Rabu (19/7/2023).
Bapenda menyatakan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu memberikan diskon BPHTB untuk semua masyarakat semarang yang mengurus balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan. Kebijakan soal insentif ini diatur dalam SK Kepala Bapenda Nomor B/3515/971.12/V/2023.
Insentif diskon BPHTB untuk hibah dan waris mulai diberikan pada 3 Mei 2023 dan telah 2 kali diperpanjang sehingga berakhir pada 14 Juli 2023.
Meski demikian, diskon BPHTB tidak berlaku secara otomatis. Agar memperoleh insentif ini, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Bapenda lebih dulu.
Setelah mengajukan permohonan, BPHTB dengan diskon harus dibayarkan paling lambat 14 Agustus 2023.
Selain diskon BPHTB hibah/warisan, Pemkot Semarang juga sempat memberikan diskon tarif BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Insentif ini berlaku sejak 1 Januari dan telah berakhir pada 30 Juni 2023.
Melalui media sosial, Bapenda Kota Semarang kerap mengingatkan wajib pajak agar patuh melaksanakan kewajibannya. Dengan membayar pajak, wajib pajak dapat berpartisipasi mendukung pembangunan daerah. (sap)