INSENTIF PAJAK

Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Pemanfaatan Terbanyak dari Sektor Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:02 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Pemanfaatan Terbanyak dari Sektor Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 masih banyak diminati wajib pajak pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sebagian besar pemanfaatan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 datang dari pelaku usaha perdagangan. Sektor ini mendominasi pemanfaat insentif yang ditujukan untuk membantu likuiditas pelaku usaha tersebut.

"Serapan insentif angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan saat ini didominasi dari sektor perdagangan," katanya, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Neilmaldrin memerinci sektor usaha yang paling banyak mengajukan diskon angsuran PPh Pasal 25 adalah pengusaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 46100. Sektor ini mengajukan 5.012 permohonan.

Kemudian, ada pengusaha perdagangan besar berbagai macam barang perdagangan eceran, bukan mobil dan motor (KLU 46900) sebanyak 2.966 permohonan. Selanjutnya, sektor jasa pengurusan transportasi (KLU 52291) sebanyak 2.501 permohonan.

Kemudian, sektor perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya (KLU 46599) sebanyak 2.069 permohonan. Sektor perdagangan eceran berbagai macam barang seperti makanan, minuman, atau tembakau di supermarket/minimarket (KLU 47111) sebanyak 1.958 permohonan.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Ada pula sektor usaha restoran (KLU 56101) sebanyak 1.576 permohonan. Pelaku usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya (KLU 46339) sebanyak 1.387 permohonan.

Seperti diketahui, hingga pertengahan Oktober 2021, sebanyak 57.529 wajib pajak sudah memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 hingga Desember 2021 hanya bisa dimanfaatkan wajib pajak yang masuk ke dalam 216 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi