Ilustrasi. Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (12/10/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Hingga pertengahan Oktober 2021, sebanyak 57.529 wajib pajak sudah memanfaatkan insentif pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi salah satu jenis insentif yang ditujukan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha. Secara nilai pemanfaatan, insentif ini tercatat paling banyak.
“Untuk [pemanfaatan insentif] PPh Pasal 25 adalah Rp24,42 triliun [hingga pertengahan Oktober 2021],” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (26/10/2021).
Sebagai informasi kembali, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 hingga Desember 2021 hanya bisa dimanfaatkan wajib pajak yang masuk ke dalam 216 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Jumlah sektor tersebut memang lebih sedikit dibandingkan sektor yang berhak memanfaatkan sebelumnya hingga Juni 2021, yakni 1.018 KLU. Simak infografis ‘Jumlah Sektor Terdampak Covid-19 Penerima Insentif Pajak’.
Insentif ini juga tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
Adapun wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke DJP Online. Setelah berhasil login, pilih Layanan. Selanjutnya, masuk pada menu Info KSWP lalu pilih fasilitas pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Secara total. realisasi insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional hingga 22 Oktober 2021 dilaporkan mencapai Rp60,73 triliun. Angka ini setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun. (kaw)