PENEGAKAN HUKUM

Disita Lagi! 4 Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 09:00 WIB
Disita Lagi! 4 Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Pidana Pajak

Suasana kegiatan penyitaan yang dilakukan DJP. (foto: DJP/Amardianto Arham) 

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) kembali berhasil menyita 4 aset berupa tanah dan bangunan setengah jadi milik tersangka berinisial RK pada 4 Agustus 2022.

DJP menyatakan tersangka berinisial RK tersebut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan. Adapun aset yang disita kali ini berada di di Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Tim mendatangi objek yang disita bersama tim penilai dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP serta disaksikan aparat desa setempat, ketua RT setempat, serta penasihat hukum tersangka,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

DJP menjelaskan tim penyidik menyita keempat aset milik tersangka RK tersebut lantaran diduga kuat dibeli dan dibangun dengan menggunakan uang pajak yang dikemplangnya melalui sebuah perusahaan bernama PT LMJ.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga security, PT LMJ diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan yaitu tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut ke kas negara sejak 2016 hingga 2019.

“Akibat ulahnya tersebut, PT LMJ telah merugikan negara hingga Rp20,8 miliar,” sebut DJP.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal Rp10 miliar telah menanti RK. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

DJP menegaskan otoritas akan terus melakukan berbagai upaya paksa untuk menegakkan hukum pidana pajak demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Sebelumnya, DJP juga sudah menyita dua petak tanah milik tersangka RK yang berlokasi di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada 28 Juli 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?