KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Lebih dari 57,3 Juta NIK Sudah Padan dengan NPWP

Muhamad Wildan
Selasa, 23 Mei 2023 | 09.30 WIB
Dirjen Pajak Sebut Lebih dari 57,3 Juta NIK Sudah Padan dengan NPWP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah terdapat 57,3 juta nomor induk kependudukan yang sudah dilakukan validasi dan dinyatakan padan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat 69 juta NPWP yang akan dipadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Rencananya, penggunaan NIK sebagai NPWP sudah berjalan secara penuh pada tahun depan.

"Kami lakukan pemadanan terus dengan Ditjen Dukcapil. Supaya data yang ada di sana sama dengan data yang ada di tempat kami sehingga saat implementasi NIK sebagai NPWP tidak mengalami permasalahan," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil juga telah menandatangani Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik dalam Layanan DJP. Adendum tersebut PKS ditandatangani pada 19 Mei 2023.

Melalui adendum tersebut, Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Dukcapil berupaya untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data oleh kedua instansi.

Meningkatkan Kepatuhan dan Efektivitas Pengawasan

Integrasi data kependudukan dan perpajakan oleh kedua instansi diharapkan meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan. Terlebih, data kependudukan merupakan data utama yang banyak dipakai oleh lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan.

Sebagai informasi, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk sejak 14 Juli 2022. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, NPWP yang digunakan ialah NPWP 16 digit.

Sebelum menggunakan NIK sebagai NPWP, wajib pajak orang pribadi penduduk perlu melakukan validasi NIK sebagai NPWP lewat DJP Online. Bila berstatus valid, wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk mengakses DJP Online.

Saat ini, penggunaan NIK sebagai NPWP masih berjalan terbatas sampai dengan 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NIK bakal sepenuhnya digunakan untuk layanan administrasi perpajakan oleh DJP dan pihak lain. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.