KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Lebih dari 57,3 Juta NIK Sudah Padan dengan NPWP

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Mei 2023 | 09:30 WIB
Dirjen Pajak Sebut Lebih dari 57,3 Juta NIK Sudah Padan dengan NPWP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah terdapat 57,3 juta nomor induk kependudukan yang sudah dilakukan validasi dan dinyatakan padan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat 69 juta NPWP yang akan dipadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Rencananya, penggunaan NIK sebagai NPWP sudah berjalan secara penuh pada tahun depan.

"Kami lakukan pemadanan terus dengan Ditjen Dukcapil. Supaya data yang ada di sana sama dengan data yang ada di tempat kami sehingga saat implementasi NIK sebagai NPWP tidak mengalami permasalahan," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil juga telah menandatangani Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik dalam Layanan DJP. Adendum tersebut PKS ditandatangani pada 19 Mei 2023.

Melalui adendum tersebut, Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Dukcapil berupaya untuk meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data oleh kedua instansi.

Meningkatkan Kepatuhan dan Efektivitas Pengawasan

Integrasi data kependudukan dan perpajakan oleh kedua instansi diharapkan meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan. Terlebih, data kependudukan merupakan data utama yang banyak dipakai oleh lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan.

Baca Juga:
Harga Properti Meroket, Taiwan Naikkan Pajak Atas Rumah Tak Ditinggali

Sebagai informasi, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk sejak 14 Juli 2022. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, NPWP yang digunakan ialah NPWP 16 digit.

Sebelum menggunakan NIK sebagai NPWP, wajib pajak orang pribadi penduduk perlu melakukan validasi NIK sebagai NPWP lewat DJP Online. Bila berstatus valid, wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk mengakses DJP Online.

Saat ini, penggunaan NIK sebagai NPWP masih berjalan terbatas sampai dengan 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NIK bakal sepenuhnya digunakan untuk layanan administrasi perpajakan oleh DJP dan pihak lain. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu