KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Evaluasi Pemanfaatan Insentif PPnBM DTP dan PPN Rumah DTP

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:23 WIB
Dirjen Pajak Evaluasi Pemanfaatan Insentif PPnBM DTP dan PPN Rumah DTP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP.

Suryo mengatakan pemanfaatan kedua insentif itu relatif kecil hingga Juli 2022. Realisasi pemanfaatan insentif PPnBM mobil DTP tercatat hanya Rp385 miliar atau 23% dari pagu Rp1,66 triliun, sedangkan PPN rumah DTP Rp104 miliar atau 6,1% dari pagu Rp1,7 triliun.

Baca Juga:
Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

"Jadi yang memanfaatkan sepertinya tidak seperti yang kita ekspektasikan dari awal," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Suryo mengatakan DJP juga mengamati kinerja sektor otomotif dan properti yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS). Dari data tersebut, diketahui sektor konstruksi pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan 8,1%, sedangkan real estat tumbuh 4,8%.

Sementara untuk industri secara keseluruhan, mengalami pertumbuhan 42%. Kinerja tersebut juga sudah termasuk untuk industri kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Supertax Deduction untuk Kegiatan Litbang di Ibu Kota Nusantara

Di sisi lain, Suryo menyebut data data penerimaan pajak yang dikumpulkan DJP menunjukkan industri otomotif sampai dengan Juli 2022 tumbuh 179%, sedangkan pada periode yang sama 2021 terjadi kontraksi. Adapun untuk sektor konstruksi dan real estat, sebetulnya juga tumbuh positif apabila model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah tidak diubah berdasarkan PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.

Pada Juli 2022, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat mengalami kontraksi 5,6%, sedangkan pada kuartal I/2022 tumbuh 12,4% dan kuartal II/2022 tumbuh 18,9%.

Suryo menyebut DJP akan terus mengamati kinerja sektor otomotif serta properti dan real estat hingga September 2022 sebelum memutuskan untuk memperpanjang atau menyetop pemberian insentif.

"Ini kira-kira gambaran yang kami coba gunakan untuk melakukan evaluasi terhadap insentif yang akan diberikan karena insentif bertujuannya untuk mendukung dan membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor-sektor yang bersangkutan," ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Supertax Deduction untuk Kegiatan Litbang di Ibu Kota Nusantara

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden