KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Evaluasi Pemanfaatan Insentif PPnBM DTP dan PPN Rumah DTP

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:23 WIB
Dirjen Pajak Evaluasi Pemanfaatan Insentif PPnBM DTP dan PPN Rumah DTP

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP.

Suryo mengatakan pemanfaatan kedua insentif itu relatif kecil hingga Juli 2022. Realisasi pemanfaatan insentif PPnBM mobil DTP tercatat hanya Rp385 miliar atau 23% dari pagu Rp1,66 triliun, sedangkan PPN rumah DTP Rp104 miliar atau 6,1% dari pagu Rp1,7 triliun.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

"Jadi yang memanfaatkan sepertinya tidak seperti yang kita ekspektasikan dari awal," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Suryo mengatakan DJP juga mengamati kinerja sektor otomotif dan properti yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS). Dari data tersebut, diketahui sektor konstruksi pada semester I/2022 mengalami pertumbuhan 8,1%, sedangkan real estat tumbuh 4,8%.

Sementara untuk industri secara keseluruhan, mengalami pertumbuhan 42%. Kinerja tersebut juga sudah termasuk untuk industri kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Di sisi lain, Suryo menyebut data data penerimaan pajak yang dikumpulkan DJP menunjukkan industri otomotif sampai dengan Juli 2022 tumbuh 179%, sedangkan pada periode yang sama 2021 terjadi kontraksi. Adapun untuk sektor konstruksi dan real estat, sebetulnya juga tumbuh positif apabila model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah tidak diubah berdasarkan PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.

Pada Juli 2022, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat mengalami kontraksi 5,6%, sedangkan pada kuartal I/2022 tumbuh 12,4% dan kuartal II/2022 tumbuh 18,9%.

Suryo menyebut DJP akan terus mengamati kinerja sektor otomotif serta properti dan real estat hingga September 2022 sebelum memutuskan untuk memperpanjang atau menyetop pemberian insentif.

"Ini kira-kira gambaran yang kami coba gunakan untuk melakukan evaluasi terhadap insentif yang akan diberikan karena insentif bertujuannya untuk mendukung dan membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor-sektor yang bersangkutan," ujarnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS