PAJAK PENGHASILAN

Dirjen Pajak Bisa Sesuaikan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 April 2023 | 07.43 WIB
Dirjen Pajak Bisa Sesuaikan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu.

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh wajib pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun.

“Oleh karena itu, …dalam hal‐hal tertentu direktur jenderal pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan,” bunyi penggalan bagian Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Adapun hal-hal tertentu yang dimaksud, pertama, wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian. Kedua, wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur. Ketiga, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan.

Keempat, wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Simak pula ‘Perpanjangan Waktu SPT Tahunan? Wajib Pajak Perlu Penuhi Ketentuan Ini’.

Kelima, wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan. Keenam, terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.

Sebagai informasi kembali, Pasal 25 ayat (4) UU PPh juga memuat ketentuan atas kondisi apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu. Dalam kondisi tersebut, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan pada SKP.

“… dan [perubahan angsuran pajak] berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak,” bunyi penggalan Pasal 25 ayat (4) UU PPh.

Sesuai dengan UU KUP, SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.