PMK 83/2021

Diperpanjang, Masa PPh Final 0% Tambahan Penghasilan Tenaga Kesehatan

Hamida Amri Safarina | Jumat, 16 Juli 2021 | 09:45 WIB
Diperpanjang, Masa PPh Final 0% Tambahan Penghasilan Tenaga Kesehatan

Ilustrasi. Petugas medis Puskesmas Agats melakukan pemeriksaan kesehatan warga yang akan menerima suntikan vaksin Covid-19 di Ewer, Asmat, Papua, Jumat (2/7/2021). Pemerintah Kabupaten Asmat gencar melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat termasuk jemput bola dengan mengerahkan tenaga kesehatan ke kampung-kampung. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan dari pemerintah yang diterima sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan.

Adapun perpanjangan insentif diatur dalam PMK 83/2021. Sebelumnya, masa pemberlakuan insentif ini sudah diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dengan PMK 239/2020. Pemberian insentif untuk SDM di bidang kesehatan yang tertuang dalam PP 29/2020 tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

“Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 … diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK 83/2021 yang diundangkan pada 1 Juli 2021 ini.

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima SDM di bidang kesehatan, ada 3 fasilitas PPh lain yang masa berlakunya juga diperpanjang.

Baca Juga:
Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. Simak ‘Diperpanjang Lagi! Masa Insentif Pajak PP 29/2020 Hingga Akhir 2021’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?