PELAYANAN PAJAK

Dikontak Nomor Tak Dikenal untuk Survei DJP? Cek Daftar Nomor Resminya

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2022 | 14:30 WIB
Dikontak Nomor Tak Dikenal untuk Survei DJP? Cek Daftar Nomor Resminya

Daftar saluran resmi survei yang dilakukan DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta lebih waspada jika menerima nomor telepon tak dikenal yang mengaku sebagai perwakilan dari Ditjen Pajak (DJP).

Hal ini karena muncul dugaan ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengorek informasi pribadi wajib pajak. Pihak tak bertanggung jawab tersebut memanfaatkan momentum 'Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan' yang memang digelar oleh Ditjen pajak hingga akhir September 2022.

"Jika yang menghubungi bukan nomor resmi DJP atau pihak yang bekerja sama dengan DJP, silakan diabaikan saja," cuit akun @kring_pajak, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Perlu diketahui, DJP menunjuk PT Marketing Sentratama Indonesia (Frontier) untuk melakukan survei ini. DJP Melalui Frontier akan mengirimkan email atau pesan Whatsapp kepada wajib pajak untuk mengonfirmasi kesediaan menjadi responden survei. Jika bersedia, wajib pajak akan dihubungi Frontier melalui sejumlah saluran seperti Zoom meeting, Whatsapp Call, Whatsapp Video Call, dan panggilan telepon seluler.

Berikut adalah daftar saluran resmi yang digunakan Frontier untuk berkomunikasi dengan wajib pajak selaku responden survei:

  • Alamat email: [email protected]
  • Nomor Whatsapp: 0813-9926-2477, 0813-9926-2478, 0813-9926-2485
  • Nomor Whatsapp Tambahan: 0813-9926-7640, 0813-9926-7641, 0813-9926-7642, 0813-9926-7643, 0813-9926-7644, 0813-9926-7645.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan wajib pajak melalui media sosial yang mengaku mendapat telepon dari nomor tidak dikenal. Setelah dicek kembali, nomor tersebut tidak masuk dalam daftar nomor resmi yang dipakai oleh Frontier selaku mitra survei DJP.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

"Apakah betul ada dari pajak yang melakukan survei pelanggan? Kemarin saya ditelpon nomor +6281225529xxx dan ditanya-tanyai tentang layanan pajak," tulis sebuah akun di Twitter.

Sebelumnya, DJP sendiri sudah menerbitkan pengumuman resmi tentang pelaksanaan survei dalam tautan berikut ini. Survei ini bertujuan untuk memahami tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan atau stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan DJP.

Selain itu, survei juga bertujuan menjaring opini/pendapat publik mengenai efektivitas kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP serta mendapatkan saran atau masukan atas perbaikan layanan, penyuluhan dan kehumasan di masa yang akan datang.

"Berkenaan dengan hal itu, kami mengharapkan kesediaan Bapak/lbu selaku pengguna layanan DJP untuk dapat berpartisipasi dalam survei dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas survei," tulis DJP dalam pengumumannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT