Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi wajib pajak badan, salah satu alasan yang cukup sering diajukan dalam memperpanjang pelaporan SPT Tahunan adalah audit laporan keuangan yang belum selesai.
Namun, apakah hal itu hanya satu-satunya alasan untuk memperpanjang pelaporan SPT Tahunan? Tentu tidak. Perlu dipahami, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak dibatasi atas alasan tertentu.
"Dalam memperpanjang pelaporan SPT Tahunan, yang perlu diperhatikan adalah batas waktu pemberitahuan dan kelengkapan dokumen pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Selasa (29/4/2025).
Wajib pajak, dengan alasan yang dapat diterima oleh DJP, bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
"Pemberitahuan ini tidak dibatasi atas alasan tertentu," tulis DJP.
Pemberitahuan disampaikan dengan bentuk formulir SPT-Y dan disampaikan ke KPP sebelum batas penyampaian SPT Tahunan berakhir. Untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak dan badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Perlu dicatat, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dilampiri dengan beberapa dokumen.
Pertama, penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat edaran setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP (sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang, dalam hal terdapat kekurangan pemnayaran pajak).
Setelah pemberitahuan disampaikan ke KPP, paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan oleh wajib pajak, Kepala KPP wajib memberitahuan bahwa pemberitahuan diterima atau tidak (mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan batas waktu pemberitahuan). (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews