SUPER SMART SOCIETY 5.0

Digitalisasi Perlu Dibarengi Perubahan Paradigma Lihat Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 November 2020 | 14:50 WIB
Digitalisasi Perlu Dibarengi Perubahan Paradigma Lihat Pajak

Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro saat menjadi keynote speaker dalam webinar bertajuk Indonesian Taxation in Super Smart Society 5.0 yang digelar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad), Sabtu (21/11/2020). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Modernisasi pada bidang pajak, melalui optimalisasi teknologi digital, perlu dibarengi dengan perubahan paradigma dalam memandang pajak.

Saat menjadi keynote speaker dalam webinar bertajuk Indonesian Taxation in Super Smart Society 5.0, Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan dalam setiap perkembangan peradaban, baik ekonomi, sosial, maupun budaya, penyesuaian aturan pajak selalu menjadi aspek yang tertinggal.

“Ketertinggalan ini tidak terkecuali di era disrupsi saat ini. Digitalisasi berkembang begitu cepat meninggalkan relevansi sistem pajak yang penyesuaiannya membutuhkan waktu,” ujarnya dalam acara yang digelar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (Unpad), Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Namun, sambung Denny, digitalisasi pada bidang perpajakan terjadi makin cepat. Dalam waktu dekat, menurutnya, big data akan dijadikan basis dalam mengawasi perilaku wajib pajak secara real time. Di sisi lain, kemudahan dan kesederhanaan sistem pajak juga akan makin ditingkatkan.

Modernisasi dengan mengoptimalkan teknologi digital tersebjut perlu dibarengi dengan adanya paradigma baru dalam memandang perpajakan. Pasalnya, pembayaran pajak akan makin mudah. Dengan demikian, seharusnya, tidak ada lagi alasan untuk tidak patuh.

Dalam era super smart society 5.0, lanjut Denny, taat pajak perlu dianggap sebagai suatu budaya gotong-royong yang melekat dalam keseharian. Masyarakat atau wajib pajak harus malu jika ternyata belum patuh atau belum menunaikan kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

“Lebih dari itu, perlu kita maknai juga patuh pajak sendiri tidak cukup. Di era yang serba mudah, kita harus manfaatkan setiap teknologi untuk bisa membantu orang lain, baik teman maupun keluarga, untuk juga taat pajak. Dengan begitu, kita menjadi mitra dalam pembangunan bangsa ini melalui pajak,” jelas Denny.

Saat memberikan sambutan dalam acara tersebut, Dekan FEB Unpad Yudi Aziz mengatakan pemanfaatan teknologi, termasuk dalam bidang pajak, membuat otoritas banyak memperoleh data. Dalam konteks ini, kebutuhan atas keahlian analisis data makin meningkat.

“Yang penting bukan hanya entry data melainkan analysis data. Ini yang perlu sama-sama kita sikapi dan persiapkan sehingga kita bisa berperan aktif memberikan value dalam society kita,” ujarnya.

Baca Juga:
DJP Ungkap Progres Pengembangan Lab Forensik Digital di Unit Vertikal

Ketua Program Studi Akuntansi Perpajakan FEB Unpad Srihadi Winarningsih Zarkasyi mengatakan perkembangan pajak memang selalu dinamis. Setiap perkembangan yang terjadi pada tataran ekonomi makro dan mikro, termasuk dalam masa pandemi Covid-19, berdampak pada pajak.

Sebagai informasi, dalam webinar yang dimenghadirkan dosen FEB Unpad Nur Hidayat sebagai moderator ini menghadirkan 2 narasumber. Pertama, Vice President Tax PT. Kereta Api Indonesia Deny Andrianto. Kedua, SM Tax & Non Tax Obligation PT. Telekomunikasi Indonesia SK Muliartawan.

Kedua narasumber memaparkan transformasi yang dilakukan perusahaan dengan memanfaatkan teknologi digital. Keduanya juga berbicara mengenai integrasi data perpajakan dengan otoritas pajak serta beberapa tantangan yang masih harus dihadapi pada era super smart society 5.0. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

Selasa, 05 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Ungkap Progres Pengembangan Lab Forensik Digital di Unit Vertikal

Selasa, 20 Februari 2024 | 19:00 WIB RESENSI BUKU

Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara