KOTA BATU

Di Kota Ini, Bayar PBB Bisa Pakai Sampah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Februari 2019 | 15:46 WIB
Di Kota Ini, Bayar PBB Bisa Pakai Sampah

Ilustrasi sampah botol plastik.

BATU, DDTCNews – Warga Kota Batu kini bisa memanfaatkan sampah untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Inovasi kebijakan ini disebut-sebut untuk mengurangi volume sampah yang bisa berdampak positif kepada lingkungan.

Eni Maulida, Pengurus Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mengatakan sampah yang diterima adalah sampah anorganik seperti botol plastik, tas plastik, kaleng, dan lain sebagainya. Sampah ini dikumpulkan sampah yang sudah dipilah itu melalui bank sampah.

“Sampah yang sudah terkumpul itu akan dihargai sesuai daftar harga untuk sampah yang sudah tertera,” kata Eni dalam peluncuran program bayar PBB pakai sampah di Desa Oro-oro Ombo, seperti dikutip pada Jumat (22/2/2019).

Baca Juga:
Pengumuman! Mobil Listrik Kini Bebas Pajak Kendaraan dan BBNKB

Nantinya, masyarakat akan menerima bukti pelunasan dari DLH Kota Batu terkait jumlah sampah yang sudah disetor. Jika sudah dilakukan penghitungan, aka nada petugas dari Bank Jatim yang memberikan bukti pelunasan.

Selain itu, penyetoran sampah ini bisa menggunakan skema tabungan. Dengan demikian warga bisa menabung dari setiap sampah yang dikumpulkan sampai dengan waktu pembayaran PBB. Dengan demikian, masyarakat akan menjadi nasabah Bank Sampah DLH.

Arief As Siddiq, Kepala DLH Batu menambahkan program ini diluncurkan untuk mengajak masyarakat mengelola sampah dari rumah. Selain itu, program bayar PBB pakai sampah ini dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Tlekung.

Baca Juga:
Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku Mulai Hari Ini

“Sampah anorganik kan bisa didaur ulang dan dijadikan kerajinan. Ada sekitar 70 jenis sampah yang bisa ditukarkan di Bank Sampah masing-masing desa dan kelurahan,” kata Arief, seperti dilansir Surya Malang.

Ia menyebutkan beberapa jenis sampah yang bisa ditimbang per kilo gramnya, antara lain, sampah plastik bening Rp1.400, kantong plastik Rp325, botol bening Rp3.100, CD/DVD Rp2.800, buku tulis Rp1.700, kertas semen Rp2.700, tembaga super Rp40.000, jeriken Rp3.800. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 Mei 2023 | 10:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Ada Pemutihan, Tunggakan Pajak Kendaraan Rp2,1 Triliun Bisa Lunas

Selasa, 30 Mei 2023 | 10:00 WIB PERMENDAGRI 6/2023

Pengumuman! Mobil Listrik Kini Bebas Pajak Kendaraan dan BBNKB

Senin, 29 Mei 2023 | 13:00 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku Mulai Hari Ini

BERITA PILIHAN

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:45 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Lapor Realisasi Repatriasi-Investasi PPS Paling Telat Hari Ini

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Bocorkan Alasan Belum Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:01 WIB KURS PAJAK 31 MEI 2023 - 6 JUNI 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:19 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Diperpanjang

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengadilan Pajak di Bawah MA, Kemenkeu Siap Koordinasikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Belum Akan Dinaikkan Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan BKF

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:00 WIB PELAYANAN BEA CUKAI

Pengawasan Beberapa Kantor Bea Cukai Dialihkan, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:34 WIB KONSULTASI PAJAK

Beri Sampel untuk Promosi ke Pelanggan, Bagaimana Perlakuan PPN-nya?