KOTA BATU

Di Kota Ini, Bayar PBB Bisa Pakai Sampah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Februari 2019 | 15:46 WIB
Di Kota Ini, Bayar PBB Bisa Pakai Sampah

Ilustrasi sampah botol plastik.

BATU, DDTCNews – Warga Kota Batu kini bisa memanfaatkan sampah untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Inovasi kebijakan ini disebut-sebut untuk mengurangi volume sampah yang bisa berdampak positif kepada lingkungan.

Eni Maulida, Pengurus Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mengatakan sampah yang diterima adalah sampah anorganik seperti botol plastik, tas plastik, kaleng, dan lain sebagainya. Sampah ini dikumpulkan sampah yang sudah dipilah itu melalui bank sampah.

“Sampah yang sudah terkumpul itu akan dihargai sesuai daftar harga untuk sampah yang sudah tertera,” kata Eni dalam peluncuran program bayar PBB pakai sampah di Desa Oro-oro Ombo, seperti dikutip pada Jumat (22/2/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Nantinya, masyarakat akan menerima bukti pelunasan dari DLH Kota Batu terkait jumlah sampah yang sudah disetor. Jika sudah dilakukan penghitungan, aka nada petugas dari Bank Jatim yang memberikan bukti pelunasan.

Selain itu, penyetoran sampah ini bisa menggunakan skema tabungan. Dengan demikian warga bisa menabung dari setiap sampah yang dikumpulkan sampai dengan waktu pembayaran PBB. Dengan demikian, masyarakat akan menjadi nasabah Bank Sampah DLH.

Arief As Siddiq, Kepala DLH Batu menambahkan program ini diluncurkan untuk mengajak masyarakat mengelola sampah dari rumah. Selain itu, program bayar PBB pakai sampah ini dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Tlekung.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

“Sampah anorganik kan bisa didaur ulang dan dijadikan kerajinan. Ada sekitar 70 jenis sampah yang bisa ditukarkan di Bank Sampah masing-masing desa dan kelurahan,” kata Arief, seperti dilansir Surya Malang.

Ia menyebutkan beberapa jenis sampah yang bisa ditimbang per kilo gramnya, antara lain, sampah plastik bening Rp1.400, kantong plastik Rp325, botol bening Rp3.100, CD/DVD Rp2.800, buku tulis Rp1.700, kertas semen Rp2.700, tembaga super Rp40.000, jeriken Rp3.800. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M