KONFERENSI NASIONAL PERPAJAKAN

Dengan Integrasi Data, Ditjen Pajak Dapat Gambaran Tingkah Laku WP

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 16:44 WIB
Dengan Integrasi Data, Ditjen Pajak Dapat Gambaran Tingkah Laku WP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan mulai banyaknya data yang didapat, otoritas pajak berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan sistem teknologi informasi.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan Ditjen Pajak (DJP) sudah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi untuk meningkatkan sumber data untuk kepentingan perpajakan.

"Setiap data kami sandingkan sehingga data bisa memberi arti dan makna. Data akan diintegrasikan lalu dianalisis sehingga terbentuk big data analytics yang memberikan gambaran behavior wajib pajak," ujar Nufransa dalam Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Nufransa mengungkapkan DJP memiliki Social Network Analytics (Soneta) untuk mendapat gambaran perilaku wajib pajak dalam penyelenggaraan bisnis. Melalui Soneta, DJP dapat mengetahui jaringan asosiasi dan distribusi antarwajib pajak, jaringan kepemilikan saham oleh wajib pajak, bahkan hingga hubungan keluarga antarwajib pajak.

"Kepemilikan saham ini bisa dicari. Kemudian, kami sudah punya data hubungan keluarga dari Dukcapil untuk mengetahui apakah ada perusahaan yang saling berhubungan," ujarnya

Selain itu, DJP juga memiliki DGT Enterprise Search yang serupa dengan mesin pencari sejenis Google. Aplikasi tersebut dapat memudahkan pegawai DJP untuk mencari data-data perpajakan.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Pegawai DJP dapat menggunakan DGT Enterprise Search untuk mencari tahu hubungan antara wajib pajak dan entitas terkait, seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan. Kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) juga bisa dianalisis melalui aplikasi ini.

Dengan coretax administration system yang sedang diperbarui dan akan dioperasikan pada 2024, Nufransa mengatakan pemanfaatan teknologi informasi oleh DJP akan makin meningkat. Semua layanan perpajakan bisa diakomodasi melalui sistem baru tersebut.

"Sebagai contoh, nanti DJP bisa punya layanan informasi. Wajib pajak bisa melihat semacam rekening kewajiban perpajakannya. Dari situ, nanti bisa dilihat wajib pajak sudah bayar berapa, kewajiban pajaknya bulan ini berapa, dan kapan harus lapor dan membayar pajak," ujar Nufransa.

Melalui pengembangan teknologi informasi, DJP akan memiliki kemampuan untuk mengetahui risiko kepatuhan seorang wajib pajak, bahkan sebelum wajib pajak tersebut memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?