Ilustrasi PBB (Foto: Pemkab Boyolali)
BOYOLALI, DDTCNews—Kabar gembira bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2017. Denda piutang wajib pajak (WP) ke Pemkab Boyolali bakal dihapus, khususnya denda periode November-Desember 2017.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali Nomor 971.11/053 Tahun 2018 tentang Penghapusan Denda PBB-P2, WP yang telat membayar PBB-P2 sejak 2017 tidak akan dikenai denda.
Kepala Bidang Pajak Daerah BKD Boyolali Fara Soraya Devianti menyatakan tunggakan pembayaran PPB-P2 sangat besar. Dari tahun ke tahun, jumlah piutang WP terus meningkat. Pada 2013, piutang PBB-P2 ini mencapai Rp1,5 miliar, dan pada 2014 sebesar Rp1,4 miliar.
Piutang WP kembali membengkak pada 2015. Tunggakan pembayaran PBB-P2 2015 tembus Rp6,8 miliar, sedangkan pada 2016 menjadi Rp6,5 miliar. “Terakhir pada 2017, piutang PBB-P2 sebesar Rp7,4 miliar,” kata Fara di Boyolali, baru-baru ini.
Penghapusan denda PBB hingga 2017 tersebut hanya berlaku selama 2 bulan saja. ”Itu untuk mengurangi piutang PBB-P2 dan meningkatkan realisasi penerimaan pajak. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak,” terang Fara.
Kepala BKD Boyolali Agus Partono mengajak para perangkat desa untuk menyukseskan kebijakan ini. Baru 22 desa/ kelurahan dan satu kecamatan yang lunas membayar PBB-P2 sebesar 100% hingga September 2018, sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran PBB.
“Perincian lunas PBB pada September baru 22 desa yang lunas 100%. Sebanyak 52 desa yang lunas 80%. Serta 4 kecamatan lunas 80% dan satu 1 kecamatan lunas 100%, yakni Juwangi,” papar Agus seperti dilansirradarsolo.jawapos.com.
BKD terus mendorong perangkat desa untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam program PBB ini. ”Pembangunan akan macet tanpa partisipasi masyarakat Boyolali. Mari dukung kebijakan pemerintah demi suksesnya pembangunan di Boyolali,” tandasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.