PAKISTAN

Demi Penuhi Syarat Pinjaman IMF, Pakistan Berlakukan PPnBM 25%

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:30 WIB
Demi Penuhi Syarat Pinjaman IMF, Pakistan Berlakukan PPnBM 25%

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan memutuskan untuk mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 25% guna memenuhi persyaratan pencairan pinjaman dari International Monetary Fund (IMF).

Pinjaman yang dimaksud adalah extended fund facility (EFF) senilai US$7 miliar yang pencairannya telah tertunda selama berbulan-bulan.

"Pakistan dan IMF telah menggelar pertemuan secara daring untuk membahas pencairan pinjaman," ujar seorang pejabat di lingkungan pemerintahan Pakistan seperti dilansir thecurrent.pk, dikutip pada Sabtu (10/3/2023).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Barang-barang yang dikenai PPnBM sebesar 25% meliputi mobil impor, telepon seluler, makanan hewan peliharaan, cokelat, rokok, dan karpet. Hanya karpet dari Afghanistan yang dibebaskan dari PPnBM sebesar 25%.

Selanjutnya, PPnBM sebesar 25% juga diberlakukan atas kosmetik, tisu, ikan, sepatu, buah-buahan, furnitur, alat musik, jaket berbahan kulit mewah, matras, senjata dan amunisinya, shampo, saus, hingga koper.

Khusus atas mobil yang diproduksi di dalam negeri, PPnBM hanya dikenakan atas pembelian mobil dengan kapasitas mesin sebesar 1.400 cc atau lebih.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Seluruh kebijakan ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai PKR15 miliar atau Rp830,9 miliar.

Perlu dicatat, pinjaman dari IMF tak akan sepenuhnya mampu menyelamatkan Pakistan dari krisis. Rencananya, Pakistan juga akan memperoleh pinjaman dari beberapa negara mitra yakni Arab Saudi, China, dan Uni Emirat Arab. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M