KABUPATEN BOGOR

Demi Kepastian Pajak, Pemda Dukung Program Sertifikasi Tanah

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Demi Kepastian Pajak, Pemda Dukung Program Sertifikasi Tanah

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkab Bogor akan mendukung program pemerintah dalam mendorong sertifikasi tanah secara nasional pada 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan kepemilikan sertifikat tanah akan memberikan kepastian pajak. Dengan adanya kepastian pajak, lanjutnya, bagi hasil pajak dan retribusi daerah yangh diterima desa bisa bertambah.

"Kepemilikan tanah itu secara hukum harus bersertifikat. Kemudian dengan sertifikat tentunya ada nilai, dan tentunya ada kepastian pajak. Jadi, manfaatnya itu tidak hanya dirasakan oleh pemkab, tetapi juga desa," katanya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Burhanudin menjelaskan Nilai BHPRD yang diterima desa akan tergantung pada pajak dan retribusi yang dipungut oleh desa. Dengan adanya sertifikat, peluang timbulnya kekalahan dalam sengketa bisa dikurangi.

"Itulah mengapa Kabupaten Bogor mendapatkan WTP berturut-turut, karena salah satu penilaiannya aset kita sudah bisa dihitung. Dengan adanya sertifikat dan NJOP, kekayaan pemerintah daerah bisa dihitung," ujarnya seperti dilansir metropolitan.id.

Untuk mendukung sertifikasi atas seluruh bidang tanah di Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan pemkab telah meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendirikan kantor perwakilan BPN di wilayah barat Kabupaten Bogor.

Harapannya, kantor perwakilan BPN baru tersebut bisa berdiri pada 2021. "Kami ingin segera berdiri di sana untuk melayani masyarakat Bogor Barat. Jadi untuk kepentingan rakyat, apa pun akan dilakukan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak