KOTA DUBAI

Demi Ekspatriat dan Turis, Pajak Minuman Beralkohol di Dubai Dihapus

Vallencia | Jumat, 06 Januari 2023 | 09:30 WIB
Demi Ekspatriat dan Turis, Pajak Minuman Beralkohol di Dubai Dihapus

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Dubai menghapus pengenaan pajak alkohol terhadap turis asing atau ekspatriat yang membeli minuman beralkohol sebagai salah satu upaya menarik lebih banyak pekerja asing.

Keputusan tersebut disambut baik salah satu pengusaha ritel alkohol terbesar di Dubai, yaitu Maritime and Mercantile International (MMI). Dalam akun media sosial resminya, MMI mempromosikan bahwa pembelian minuman beralkohol kini menjadi lebih mudah dan murah.

“Membeli minuman favorit Anda sekarang lebih mudah dan lebih murah dari sebelumnya,” tulis dalam akun Instagram resmi MMI, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Dikutip dari edition.cnn.com, beberapa kota di kawasan Uni Emirat Arab (UEA) telah mengambil langkah kebijakan yang menarik perhatian global selama beberapa tahun terakhir.

Beberapa kebijakan yang dibuat antara lain seperti legalisasi hidup bersama oleh pasangan yang belum menikah dan mengizinkan penjualan alkohol selama Ramadhan.

Pada saat bersamaan, Dubai juga berupaya untuk menarik lebih banyak pekerja dan pengunjung asing dalam menghadapi persaingan regional yang semakin meningkat. Langkah-langkah ini diterapkan untuk menghadapi persaingan regional.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sebagai informasi, pengunjung internasional tercatat telah menghabiskan lebih dari US$29 miliar di Dubai sepanjang 2022. Menurut data World Travel and Tourism Council, angka tersebut merupakan yang tertinggi di seluruh dunia pada 2022.

Namun, Kota Dubai juga tetap menghadapi tantangan persaingan yang makin ketat dari tetangganya. Misal, Arab Saudi, yang banyak berinvestasi di sektor pariwisatanya sendiri akibat mendiversifikasi ekonominya dari minyak.

Untuk itu, Dubai mengambil langkah untuk menghapus pajak alkohol yang memiliki tarif sebesar 30%. Dengan kebijakan tersebut, turis atau ekspatriat yang membeli minuman beralkohol tidak lagi dibebankan pajak alkohol yang signifikan.

Meski demikian, warga muslim tetap dilarang untuk memperoleh lisensi pembelian alkohol di Dubai. Adapun perubahan kebijakan ini akan berlaku selama satu tahun sebagai bagian dari masa percobaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor