TUNISIA

Defisit APBN Terus Melonjak, Kenaikan Tarif Pajak Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 13:00 WIB
Defisit APBN Terus Melonjak, Kenaikan Tarif Pajak Dipertimbangkan

Ilustrasi.

TUNIS, DDTCNews – Pemerintah Tunisia berencana menaikkan tarif pada beberapa jenis pajak pada 2022 sebagai salah satu cara dalam meningkatkan penerimaan negara, sekaligus mengurangi defisit APBN.

Perdana Menteri Tunisia Najla Boden mengatakan penerimaan negara dari pajak harus ditingkatkan. Hal itu didasarkan pada kondisi defisit anggaran di Tunisia yang terus melonjak setiap tahunnya. Tahun ini, defisit sudah menyentuh 8,3% dari PDB.

“Tunisia akan mengurangi defisit anggaran menjadi 7,7% pada 2022 dari 8,3% pada 2021,” katanya seperti dilansir Cnbcarabia, dikutip pada Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Boden menargetkan tambahan penerimaan negara senilai TND3,5 miliar atau setara dengan Rp17,28 triliun pada 2022. Pajak yang akan dinaikkan tarifnya di antaranya pajak tembakau dengan target penerimaan sejumlah TND300 juta.

Pemerintah juga menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2022 sejumlah TND300 juta. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menaikkan sanksi denda bagi pelanggaran kewajiban pajak, dari semula 1% menjadi 3%.

Boden menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah tersebut juga menjadi bagian dari upaya reformasi struktural perpajakan. Hal ini sebagai implikasi atas syarat pemberian pinjaman dari IMF kepada Tunisia.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Di sisi lain, kenaikan tarif pajak untuk penerimaan negara tersebut menuai penolakan dari masyarakat Tunisia. Salah satu kelompok masyarakat yang menolak kenaikan pajak antara lain kalangan serikat pekerja dan oposisi pemerintahan.

Menurut mereka, kenaikan tarif pajak akan menyebabkan biaya kebutuhan hidup meningkat. Mereka juga mencontohkan negara Venezuela yang mengalami krisis akibat memajaki penduduknya dengan tarif yang tinggi.

Potensi tersebut dapat terjadi di Tunisia apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan pada 2022. Untuk itu, Pemerintah disarankan untuk kembali ke tatanan konstitusi yang inklusif terhadap berbagai masukan atas situasi ekonomi yang terjadi di negaranya. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan