Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan tetap dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan melalui e-PSPT pada 30 April 2023, kendati bertepatan dengan hari Minggu.
Keputusan atas pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak tersebut akan diterbitkan oleh DJP paling lambat dalam waktu 7 hari kerja.
"Permohonan perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2023. Untuk keputusan atas permohonan tersebut, akan diberikan paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip Sabtu (15/4/2023).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP, wajib pajak berhak memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilengkapi dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.
Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Pada fitur e-PSPT, terdapat menu Permohonan yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diawali dengan memilih tahun pajak yang diajukan perpanjangan SPT Tahunan. Setelah itu, sistem DJP Online akan melakukan validasi atas tahun pajak yang dipilih.
Setelah menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak dapat memilih menu Monitoring untuk memantau status pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Jika pemberitahuan sudah selesai diproses oleh DJP, wajib pajak dapat mengunduh dokumen produk hukum pada menu Dashboard. (sap)