ADMINISTRASI PAJAK

Deadline Pas Libur, Perpanjangan SPT Tahunan Masih Bisa pada 30 April

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 April 2023 | 10:00 WIB
Deadline Pas Libur, Perpanjangan SPT Tahunan Masih Bisa pada 30 April

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan tetap dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan melalui e-PSPT pada 30 April 2023, kendati bertepatan dengan hari Minggu.

Keputusan atas pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak tersebut akan diterbitkan oleh DJP paling lambat dalam waktu 7 hari kerja.

"Permohonan perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2023. Untuk keputusan atas permohonan tersebut, akan diberikan paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU KUP, wajib pajak berhak memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilengkapi dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.

Apabila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Pada fitur e-PSPT, terdapat menu Permohonan yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diawali dengan memilih tahun pajak yang diajukan perpanjangan SPT Tahunan. Setelah itu, sistem DJP Online akan melakukan validasi atas tahun pajak yang dipilih.

Setelah menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak dapat memilih menu Monitoring untuk memantau status pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Jika pemberitahuan sudah selesai diproses oleh DJP, wajib pajak dapat mengunduh dokumen produk hukum pada menu Dashboard. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati