PROVINSI BANGKA BELITUNG

Daya Beli Menurun, Target PAD Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 08:45 WIB
 Daya Beli Menurun, Target PAD Diturunkan Rapat Paripurna Anggaran Sementara APBD Pangkalpinang (Foto: pangkalpinangkota.go.id)

PANGKALPINANG, DDTCNews – Kondisi ekonomi masyarakat Kota Pangkalpinang yang belum mengalami peningkatan signifikan mengakibatkan berkurangnya daya beli masyarakat. Hal ini, memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7,8 miliar.

Hal ini terungkap dalam paparan Walikota Pangkalpinang M Irwansyah dalam rapat Paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (08/08/2016). Irwanyah mengatakan target yang semula sebesar Rp 149 miliar harus diturunkan menjadi Rp 141,2 miliar.

"Kondisi ekonomi masyarakat yang menurun berimbas pada kemampuan dalam membayar pajak atau retribusi daerah. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian target, estimasi ini merupakan target optimis yang dapat dicapai," ujarnya.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Selain target PAD yang mengalami perubahan, Irwansyah menambahkan kalau Dana Perimbangan yang semula dianggarkan sebesar Rp686 miliar akan dinaikkan menjadi Rp730 miliar. Sementara itu, dana bagi hasil (DBH) pajak akan diturunkan sebesar Rp3,8miliar dan DBH bukan pajak Rp3,4 miliar. Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) akan dinaikkan Rp42,8 miliar.

“Seiring dengan perubahan pada penerimaan pendapatan daerah maka akan berpengaruh pula terhadap belanja daerah. Namun komposisinya masih tinggi untuk belanja langsung (belanja publik) sebesar 61,6% dibandingkan dengan belanja tidak langsung sebesar 38,4%,” ujar Irwansyah.

Berdasarkan audit dari BPK Provinsi, Silpa APBD 2015 Rp130,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sudah dialokasikan dalam APBD 2016 Rp99 miliar, sehingga masih tersisa Rp31,1 miliar. Silpa tersebut dapat berfungsi untuk menutupi defisit anggaran.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

"Secara singkat RKUA PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2016 mengalami perubahan yakni pendapatan daerah meningkat sebesar 3,75% atau Rp36,6 miliar menjadi Rp 1,014 triliun dari anggaran sebelumnya Rp 977,6 miliar. Belanja daerah berubah menjadi Rp 1,13 triliun dari sebelumnya Rp1,06 triliun. Defisit anggaran juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp92 miliar, naik menjadi Rp119,9 miliar,” tambahnya.

Dengan adanya rancangan ini, seperti dilansir bangkapos.com, diharapkan TAPD dan SKPD maupun anggota DPRD dapat bersama-sama merumuskan kebijakan umum APBD dan PPAS perubahan 2016 yang pro rakyat dan dapat menghasilkan kegiatan yang positif untuk pembangunan di Kota Pangkalpinang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno