APBD

Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

Dian Kurniati
Senin, 28 Oktober 2024 | 08.53 WIB
Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

Gedung A Kementerian Dalam Negeri (foto: kemendagri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyusun APBD 2025 secara tepat waktu sesuai dengan Permendagri No. 15/2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta memperhitungkan kemampuan pendapatan daerah.

"Penyusunan APBD harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada undang-undang," katanya, dikutip pada Senin (28/10/2024).

Maurits menuturkan pedoman penyusunan APBD 2025 juga harus menyesuaikan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU HKPD antara lain mengatur penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.

Opsen PKB dan opsen BBNKB bertujuan percepatan penerimaan PKB dan BBNKB pada kabupaten/kota, serta mendorong sinergi dalam pemungutan pajak di antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB, tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.

Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.

Mengenai belanja, Maurits menyebut pemda juga harus mempertimbangkan ketentuan mandatory spending yang mencakup alokasi untuk pendidikan, infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi.

"Jika daerah tidak memenuhi mandatory spending, menteri urusan pemerintahan di bidang keuangan akan menunda dan/atau memotong penyaluran dana transfer umum setelah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri dan menteri teknis terkait," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.