KOTA BENGKULU

Lakukan Penagihan Aktif Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Dian Kurniati
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 08.00 WIB
Lakukan Penagihan Aktif Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Ilustrasi.

 

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu meminta bantuan kejaksaan negeri untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan pemkot telah meminta bantuan kejaksaan untuk menagih pajak daerah yang masih tertunggak. Menurutnya, tunggakan pajak daerah yang besar pada akhirnya menyebabkan kinerja PAD juga tidak optimal.

"Ini perlu kami tingkatkan, makanya kami menggandeng aparat penegak hukum dalam meningkatkan pendapatan asli daerah," katanya, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).

Arif mengatakan Bapenda bersama kejaksaan negeri nantinya akan bekerja sama untuk melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak. Dengan upaya ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

Selain menggandeng kejaksaan negeri, Bapenda juga terus melakukan penggalian potensi. Di sisi lain, kegiatan sosialisasi mengenai pajak daerah turut digencarkan.

Dia menjelaskan Kota Bengkulu masih memiliki ketergantungan yang besar terhadap transfer dari pemerintah pusat. Porsi dana transfer tersebut hampir mencapai 80% pada tahun ini.

Melalui optimalisasi PAD, kemandirian fiskal diharapkan dapat membaik.

"Untuk PAD, realisasi kami belum optimal. Untuk itu, kami selalu berupaya meningkatkan realisasi PAD," ujarnya dilansir isbcenter.com.

Arif menambahkan sumber PAD yang potensial antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB). Pada saat ini, pemkot juga sedang melaksanakan program pemutihan denda PBB untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga Desember 2024.

Piutang PBB di Kota Bengkulu tercatat mencapai Rp119 miliar. Nilai piutang yang akan dihapuskan senilai Rp83,4 miliar dengan perincian Rp56 miliar pokok PBB dan Rp27 miliar denda. 

Program pemutihan ini menyasar 109.710 wajib pajak dengan kriteria memiliki piutang PBB tahun pajak 2018 ke bawah. Sementara untuk masa pajak 2019 ke atas, tunggakan masih harus dilunasi oleh wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.