PENANGANAN KEMISKINAN

Data Tak Akurat, Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Terhambat

Muhamad Wildan | Senin, 21 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Data Tak Akurat, Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Terhambat

Warga melintas di lingkungan permukiman semi permanen di Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (19/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat upaya penghapusan kemiskinan ekstrem masih dihadapkan oleh sejumlah hambatan.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah mencatat penyaluran bantuan masih belum sepenuhnya tepat sasaran. Hal ini terjadi karena data yang dimiliki oleh pemerintah masih belum mencakup seluruh penduduk.

"Data yang belum mencakup 100% penduduk, belum inklusif, dan belum dimutakhirkan secara berkala dan serentak," tulis pemerintah, dikutip Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Akibat permasalahan ini, terdapat masyarakat kelas menengah atas yang justru mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pada saat yang bersamaan, banyak masyarakat miskin dan rentan yang justru tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sebagai contoh, BLT desa yang mulai disalurkan oleh pemerintah sejak pandemi Covid-19 ternyata hanya diterima oleh kurang dari 20% rumah tangga miskin. Namun, terdapat rumah tangga tidak miskin yang justru mendapatkan bantuan tersebut.

Lebih lanjut, identifikasi tingkat kerentanan penduduk juga belum dilaksanakan melalui pemeringkatan kesejahteraan. Tak hanya itu, mekanisme penanganan keluhan dan rujukan program antarinstansi masih belum terintegrasi.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Tidak terintegrasinya pelaksanaan program lintas sektor menyebabkan turunnya efektivitas program, terutama aspek keterpaduan, keberlanjutan, dan komplementaritas dari program penanganan kemiskinan ekstrem.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan di atas, kemiskinan ekstrem ditargetkan turun ke level 0% pada 2024 sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Inpres 4/2022.

Untuk diketahui, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yakni makan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap layanan sosial.

Menurut World Bank, penduduk yang dikategorikan miskin ekstrem adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari Rp322.170 per kapita per bulan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Jumat, 12 April 2024 | 14:00 WIB LAPORAN ASIAN DEVELOPMENT BANK

ADB Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini