SELEBRITAS

Dapat Penghasilan dari Youtube, Fiki Naki: WNI Harus Taat Bayar Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Desember 2022 | 07:30 WIB
Dapat Penghasilan dari Youtube, Fiki Naki: WNI Harus Taat Bayar Pajak

Youtuber Fiki Naki.

JAKARTA, DDTCNews - Youtuber Fiki Naki mengaku selalu patuh dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Fiki mengatakan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah memperoleh penghasilan dari Youtube. Menurutnya, setiap warga negara yang memenuhi syarat harus membayar pajak dengan benar.

"Pasti [taat pajak] dong. Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan benar, harus membayar pajak karena sudah wajib pajak. Aku harus bayar pajak," katanya dalam acara Mofest 2022 yang diadakan Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Melalui talk show tersebut, Fiki berkisah mulai aktif membuat video di Youtube sejak 2018. Awalnya, video yang diunggah bertema games, tetapi kemudian berganti konsep menjadi perbincangan dengan orang asing dari berbagai negara secara random melalui aplikasi Ome TV.

Dari sinilah dia dikenal banyak orang dan memiliki personal branding sebagai Youtuber yang jago berbahasa asing. Setelah melalui proses panjang, dia pun bisa memperoleh penghasilan dari Youtube pada pertengahan 2020.

Pada saat ini, Fiki telah memiliki 6,08 juta subscribers di Youtube. Dengan penghasilannya dari Youtube, dia berusaha patuh membayar dan melapor pajak.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Dia juga telah berada dalam naungan manajemen yang membantunya mengurus pekerjaan hingga pajak.

"Endorse, kerjaan, termasuk pajak diurus manajemen karena memang masalah pajak buat pusing kepala," ujarnya.

Selain Fiki, talk show Mofest 2022 juga menghadirkan Penyuluh Pajak Muda Direktorat P2Humas DJP Rian Ramdani. Rian menjelaskan content creator yang telah memenuhi syarat subjektif objektif memiliki kewajiban membayar pajak.

Baca Juga:
DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

"Selama itu [penghasilannya] di atas penghasilan tidak kena pajak, harus membayar pajak," katanya.

Rian menjelaskan content creator masuk dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) pekerja seni. Agar mudah, penghitungan pajak atas penghasilan content creator akan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 50%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus