DANA PENSIUN

Dana Pensiun PNS Dikembalikan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 November 2020 | 11:45 WIB
Dana Pensiun PNS Dikembalikan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews –BP Tapera tengah menyiapkan proses pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan, terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan 23 Maret 2018.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan pensiunan dan ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

“PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. Dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Dokumen yang wajib untuk dilengkapi antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk ahli waris PNS pensiun, terdapat beberapa persyaratan tambahan seperti surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Eko menegaskan BP Tapera berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut, sekaligus memastikan pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ahli waris diterima langsung pada yang berhak.

Untuk diketahui, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PMK tersebut, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan tim likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal Tapera. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun