PMK 111/2021

PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pengalihan Dana Rumah Subsidi ke BP Tapera

Muhamad Wildan
Senin, 23 Agustus 2021 | 11.30 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pengalihan Dana Rumah Subsidi ke BP Tapera

Pekerja membongkar muat batu bata usai proses pembakaran di salah satu tempat produksi di Desa Lambada Peukan, Darussalam, Aceh Besar, Aceh, Minggu (8/8/2021). Produksi batu bata sejak beberapa bulan terakhir mengalami peningkatan hingga 80 persen dari biasanya seiring meningkatnya permintaan untuk pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan itu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme pengalihan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada BP Tapera.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2021, menteri keuangan selaku bendahara umum negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengalihan dana FLPP yang sudah dan yang belum digulirkan kepada BP Tapera.

"Dana FLPP ... meliputi seluruh dana FLPP yang telah dialokasikan dalam APBN pada pos pembiayaan investasi untuk PPDPP dan telah dicairkan sejak tahun anggaran 2010 hingga APBN tahun pelaksanaan pengalihan," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 111/2021, Senin (23/8/2021).

Sebelum dilakukan pengalihan ke BP Tapera, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan terlebih dahulu melakukan reviu. Nanti, nilai dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera ditetapkan berdasarkan reviu BPKP.

Dana FLPP yang dialihkan adalah dana FLPP sampai dengan penghitungan nilai transaksi terakhir atau cut off per 31 Oktober 2021. Adapun ketentuan PMK 111/2021 diundangkan sejak 16 Agustus 2021 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Setelah reviu dilakukan oleh BPKP dan BP Tapera ditunjuk sebagai operator investasi pemerintah (OIP), perjanjian investasi akan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang investasi pemerintah.

Pengalihan dana FLPP ke BP Tapera harus dilakukan paling lambat pada 2021. Dana FLPP yang belum digulirkan akan dipindahbukukan ke rekening yang ditetapkan oleh BP Tapera. Sementara itu, FLPP yang sudah digulirkan akan dicatat dan dikelola oleh BP Tapera. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.