Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah melaksanakan pencairan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS tahap II.
Merujuk pada pengumuman BP Tapera, pencairan dana Taperum tahap II dilaksanakan pada 10 Maret 2021 melalui mekanisme transfer bank secara langsung kepada pensiunan PNS atau ahli waris.
"Tahap dua ini target pencairan dana Taperum kepada PNS pensiun sekitar 15.000 pensiunan dan ahli waris. Dananya sekitar Rp72 miliar," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, Jumat (12/3/2021).
Pada pencairan tahap I yang dilaksanakan 19 Januari 2021, dana Taperum PNS yang dicairkan kepada pensiunan dan ahli waris tercatat mencapai Rp1,5 triliun. Dana ini diterima oleh 367.740 pensiunan dan ahli waris.
Setelah pencairan dana Taperum PNS tahap II, dana Taperum PNS yang saat ini tersisa pada BP Tapera adalah dana milik pensiunan dan ahli waris yang masih perlu verifikasi dan validasi data.
"Pencairan selanjutnya tidak disebut sebagai tahap III, pencairan berikutnya prosesnya sudah melalui mekanisme pengelolaan dana Tapera," ujar Eko.
BP Tapera mengumumkan untuk pensiunan PNS dan ahli waris yang belum terdaftar pada PT Taspen, pengembalian dana Taperum PNS baru dapat dilakukan setelah pensiunan dan ahli waris sudah terverifikasi.
Setelah verifikasi, pencairan dana Taperum PNS tetap akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank sebagaimana yang dilakukan pada pencairan tahap I dan II.
Agar pensiunan PNS atau ahli waris dapat melakukan verifikasi dan tervalidasi, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni KTP, SK pensiun, dan nomor rekening bank.
Khusus untuk ahli waris PNS yang sudah meninggal, ahli waris juga harus mencantumkan surat kuasa bermeterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.
Perlu dicatat, dana Taperum PNS ini tidak dicairkan kepada PNS aktif. Bagi PNS aktif, dana Taperum PNS dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.