ARAB SAUDI

Dampak Corona, Arab Saudi Naikkan Tarif PPN Hingga 3 Kali Lipat

Dian Kurniati | Selasa, 12 Mei 2020 | 09:25 WIB
Dampak Corona, Arab Saudi Naikkan Tarif PPN Hingga 3 Kali Lipat

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews—Pemerintah Arab Saudi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga tiga kali lipat untuk menangani dampak ekonomi yang ditimbulkan pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Mohammed al-Jadaan mengatakan tarif PPN akan naik dari 5% menjadi 15% mulai 1 Juli 2020. Dia berharap kenaikan tarif mampu menopang pendapatan negara yang anjlok akibat penurunan harga minyak dunia.

“Langkah ini menyakitkan, tetapi perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan dan ekonomi jangka menengah dan panjang, serta mengatasi krisis akibat Corona yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
PPN atas Penyerahaan Kendaraan Bermotor Bekas

Untuk diketahui, negara kaya minyak itu pertama kali memperkenalkan PPN sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi ketergantungannya pada pasar minyak mentah dunia.

Selain itu, Kerajaan Arab juga melakukan penghematan dengan menangguhkan tunjangan biaya hidup mulai 1 Juni 2020. Selama ini, tunjangan biaya hidup senilai 1.000 riyal atau sekitar Rp4 juta per bulan diberikan kepada PNS.

Dalam tiga bulan pertama ini, Kementerian Keuangan mencatat pengeluaran telah melampaui pendapatan negara. Kerajaan mengalami defisit anggaran hingga US$9 miliar atau setara dengan Rp134 triliun.

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Pendapatan negara dari minyak yang biasanya menjadi andalan mengalami penurunan 22% menjadi US$34 miliar dari periode yang sama tahun lalu. Cadangan devisa per Maret pun anjlok ke level terendah sejak 2011.

Upaya-upaya mengurangi ketergantungan minyak pun gencar dilakukan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Tahun lalu, raksasa minyak Aramco—BUMN milik Arab Saudi—mencatatkan IPO senilai US$25,6 miliar.

Dilansir dari BBC, Putra Mahkota ingin menjadikan penjualan saham tersebut sebagai upaya memodernisasi ekonomi sekaligus menghilangkan ketergantungan minyak sebagai sumber utama pendapatan negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024