Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Implementasi sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan mengakomodasi kebutuhan wajib pajak terkait dengan dokumentasi berkas-berkas sebelumnya.
Misal, jika membutuhkan dokumentasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan 3 tahun sebelumnya, wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP). Dengan skema digitalisasi, wajib pajak sudah bisa langsung mengunduh dokumen yang dibutuhkan.
“Kita punya namanya document management system. Jadi, seluruh laporan itu sepanjang ada dan telah dimasukkan bisa di-download dan dilihat. Jadi, enggak perlu ke kantor pajak. Download sendiri saja,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.
Selain document management system, Ditjen Pajak (DJP) juga akan mengembangkan data quality management sebagai bagian dari SIAP atau CTAS. Data quality management memastikan kualitas data pihak ketiga sudah benar.
“Datanya benar atau tidak? Jadi, sebelum data masuk sistem, ada supporting di bawah namanya data quality management,” imbuh Iwan. Simak ‘Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam’.
Adapun DJP masih melakukan pengujian SIAP atau CTAS. Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan proses yang berjalan sekarang adalah pengujian dari berbagai aspek, seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi.
“Targetnya sebenarnya pertengahan tahun ini kita akan implementasikan,” ujar Dwi.
Dwi mengatakan DJP telah melakukan benchmarking terkait dengan pembaruan SIAP atau CTAS. Menurutnya, negara-negara maju banyak menggunakan sistem yang juga akan dipakai pada pembaruan SIAP atau CTAS. (kaw)