Informasi yang disampaikan DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) turut diperbarui dengan adanya coretax administration system (CTAS). Salah satu perubahan terkait dengan tahap penyampaian SPT.
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan SPT dapat disampaikan secara manual dengan formulir kertas atau secara elektronik. Penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui portal wajib pajak DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
“Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini,” tulis DJP, dikutip pada Rabu
Adapun beberapa hal baru dalam pelaporan menggunakan portal wajib pajak, pertama, menu perhitungan PPh Pasal 25 disediakan dan dapat digunakan oleh berbagai entitas, termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan pada laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.
Kedua, pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem dengan penyesuaian sektor atau subsektor yang diperlukan wajib pajak. Ketiga, aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, pemungut PPN non-PKP, dan pemungut PPN PMSE dapat diakses non-PKP dan PKP.
Keempat, kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis. Informasi saldo kompensasi tersedia di sistem. Kelima, perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif. Keenam, cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, tetapi pelaporan dan pembayaran hanya oleh entitas pusat.
Ketujuh, integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap. Kedelapan, SPT Masa PPh unifikasi terintegrasi dengan e-bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.
Kesembilan, aplikasi SPT Masa PPh unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah. Kesepuluh, pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.
Kesebelas, pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan. Kemudian, dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak. Kedua belas, bukti potong atau pungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis.
Ketiga belas, bukti potong PPh tersedia secara sistem. Hal ini termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan data unit keluarga. Keempat belas, tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) yang dapat digunakan wajib pajak UMKM.
Kelima belas, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Otoritas mengatakan untuk membantu wajib pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT, sistem juga akan mengirimkan pengingat secara otomatis. Pengingat disampaikan pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT.
“Setelah Anda mengisi dan melengkapi formulir SPT dan ternyata terdapat kurang bayar maka Anda akan menerima kode billing dari sistem untuk melakukan pembayaran melalui menu yang juga tersedia pada sistem coretax,” jelas DJP. Simak ‘Coretax DJP: Nanti, Kode Billing Pajak Otomatis dari Sistem’.
Di sisi lain, jika terjadi kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat meminta pengembalian. Pengembalian dapat langsung diproses dan diselesaikan sistem untuk wajib pajak dengan kriteria-kriteria tertentu. Simak pula ‘Coretax DJP: Data Wajib Pajak Bisa Diubah Mandiri, Ada Rekening Bank’.
Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)