PAJAK INTERNASIONAL

Contoh Menghitung Time Test untuk BUT Pemberian Jasa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 12:16 WIB
Contoh Menghitung Time Test untuk BUT Pemberian Jasa

DALAM OECD Model, konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas pemberian jasa tidak diatur dalam pasal yang terkait dengan BUT. Akan tetapi, konsep BUT atas pemberian jasa diatur secara khusus oleh UN Model melalui Pasal 5 ayat (3) huruf b sebagai berikut ini.

The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only if activities of that nature continue (for the same or a connected project) within a Contracting State for a period or periods aggregating more than six months within any twelve-month period.”

Berdasarkan UN Model, apabila terdapat pemberian jasa termasuk pemberian jasa konsultasi oleh suatu perusahaan, misalkan Perusahaan A, yang merupakan subjek pajak dalam negeri di negara domisili (Negara D), melalui karyawannya atau pihak lain yang dipekerjakan oleh Perusahaan A tersebut di negara sumber penghasilan (Negara S).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Pemberian jasa tersebut dapat membentuk BUT di Negara S sepanjang pemberian jasa tersebut dilakukan selama (untuk proyek yang sama atau terkait) melebihi ”time test” yang disepakati dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.

Time test yang disarankan oleh UN Model adalah selama melebihi periode waktu 6 (enam) bulan dalam kurun waktu periode 12 (dua belas) bulan. Dalam praktik, time test ini bervariasi antara suatu perjanjian penghindaran pajak dengan yang lainnya.

Dari ketentuan yang diberikan oleh Pasal 5 ayat (3) huruf ‘b’ dari UN Model di atas, ada beberapa pertanyan sebagai berikut.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Pertanyaan Pertama, apa yang dimaksud dengan terminologi dari “same or connected project”? Apabila dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang disepakati oleh Indonesia terdapat terminologi “same or connected project”, artinya adalah jika suatu perusahaan dari negara domisili (Perusahaan A) memberikan jasa di Indonesia atas proyek yang berbeda (tidak saling berhubungan), jumlah hari yang dipergunakan untuk proyek yang berbeda tersebut tidak dapat digabungkan untuk menghitung time test. Atau dengan kata lain, time test dihitung untuk masing-masing proyek.

Pertanyaan Kedua, apa yang dimaksud dengan “For a period or periods aggregating”? Makna dari terminologi tersebut adalah bahwa kehadiran pegawai tersebut bisa saja:

  1. dalam suatu periode waktu tertentu saja (a period) dalam kurun waktu 12 bulan. Misal periode waktu 2 Januari-3 Februari; atau
  2. dalam beberapa periode waktu (periods) dalam kurun waktu 12 bulan. Misal periode waktu 2 Januari – 3 Februari, lantas hadir lagi dalam periode waktu 1 Mei – 1 Juni.

Jadi, kehadiran pegawai tersebut tidak harus terus menerus.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Pertanyaan Ketiga, bagaimana menghitung time test? Atas dasar “man days atau solar days”? Pertanyaan tersebut bisa dijelaskan melalui Tabel berikut.

Tabel Jumlah Kehadiran Berdasarkan Solar Days dan Man Days


Untuk kasus di atas, Jumlah hari yang dipergunakan dalam menghitung time test adalah solar days, yaitu sejumlah 55 hari.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara