DALAM OECD Model, konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas pemberian jasa tidak diatur dalam pasal yang terkait dengan BUT. Akan tetapi, konsep BUT atas pemberian jasa diatur secara khusus oleh UN Model melalui Pasal 5 ayat (3) huruf b sebagai berikut ini.
”The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only if activities of that nature continue (for the same or a connected project) within a Contracting State for a period or periods aggregating more than six months within any twelve-month period.”
Berdasarkan UN Model, apabila terdapat pemberian jasa termasuk pemberian jasa konsultasi oleh suatu perusahaan, misalkan Perusahaan A, yang merupakan subjek pajak dalam negeri di negara domisili (Negara D), melalui karyawannya atau pihak lain yang dipekerjakan oleh Perusahaan A tersebut di negara sumber penghasilan (Negara S).
Pemberian jasa tersebut dapat membentuk BUT di Negara S sepanjang pemberian jasa tersebut dilakukan selama (untuk proyek yang sama atau terkait) melebihi ”time test” yang disepakati dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.
Time test yang disarankan oleh UN Model adalah selama melebihi periode waktu 6 (enam) bulan dalam kurun waktu periode 12 (dua belas) bulan. Dalam praktik, time test ini bervariasi antara suatu perjanjian penghindaran pajak dengan yang lainnya.
Dari ketentuan yang diberikan oleh Pasal 5 ayat (3) huruf ‘b’ dari UN Model di atas, ada beberapa pertanyan sebagai berikut.
Pertanyaan Pertama, apa yang dimaksud dengan terminologi dari “same or connected project”? Apabila dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang disepakati oleh Indonesia terdapat terminologi “same or connected project”, artinya adalah jika suatu perusahaan dari negara domisili (Perusahaan A) memberikan jasa di Indonesia atas proyek yang berbeda (tidak saling berhubungan), jumlah hari yang dipergunakan untuk proyek yang berbeda tersebut tidak dapat digabungkan untuk menghitung time test. Atau dengan kata lain, time test dihitung untuk masing-masing proyek.
Pertanyaan Kedua, apa yang dimaksud dengan “For a period or periods aggregating”? Makna dari terminologi tersebut adalah bahwa kehadiran pegawai tersebut bisa saja:
Jadi, kehadiran pegawai tersebut tidak harus terus menerus.
Pertanyaan Ketiga, bagaimana menghitung time test? Atas dasar “man days atau solar days”? Pertanyaan tersebut bisa dijelaskan melalui Tabel berikut.
Tabel Jumlah Kehadiran Berdasarkan Solar Days dan Man Days
Untuk kasus di atas, Jumlah hari yang dipergunakan dalam menghitung time test adalah solar days, yaitu sejumlah 55 hari.