PMK 72/2023

Contoh Ilustrasi Penyusutan Biaya Perbaikan yang Nambah Masa Manfaat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:50 WIB
Contoh Ilustrasi Penyusutan Biaya Perbaikan yang Nambah Masa Manfaat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Biaya perbaikan bisa menambah menambah masa manfaat harta berwujud.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 72/2023, biaya perbaikan atas harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, dibebankan melalui penyusutan. Biaya perbaikan ditambahkan (dijumlahkan) pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.

“Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan … dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (4) huruf a PMK 72/2023.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Selain itu, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi wajib pajak yang melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Lampiran PMK 72/2023 turut memuat contoh ilustrasi biaya perbaikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki tersebut. Berikut ilustrasinya:

Contoh 1

Pengeluaran untuk pembelian sebuah perahu senilai Rp500 juta pada Oktober 2020. Perahu tersebut termasuk dalam kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun secara fiskal. Setelah digunakan 5 tahun, perahu tersebut dilakukan penggantian mesin senilai Rp100 juta.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Atas penggantian mesin tersebut menyebabkan perahu dapat digunakan 2 tahun lebih lama dari masa manfaat awal. Biaya penambahan mesin tersebut dikapitalisasi pada perahu dan disusutkan sesuai dengan sisa masa manfaat perahu setelah diperbaiki, yaitu 5 tahun. Masa itu dihitung dari 3 tahun sisa masa manfaat awal ditambah 2 tahun setelah diperbaiki.


Contoh 2

Pengeluaran untuk pembelian sebuah kapal senilai Rp1 miliar pada Oktober 2022. Kapal tersebut termasuk kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun secara fiskal. Setelah digunakan 5 tahun, pada Oktober 2027, kapal tersebut dilakukan penggantian mesin dan perbaikan badan kapal senilai Rp500 juta.

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Atas perbaikan tersebut menyebabkan kapal dapat digunakan 6 tahun lebih lama dari sisa masa manfaat awal, sehingga sisa manfaat menjadi 9 tahun. Namun, untuk tujuan perpajakan, masa manfaat penyusutan kapal bukan 9 tahun, melainkan menjadi 8 tahun sesuai masa manfaat awal kelompok 2.

Biaya penggantian mesin dan perbaikan badan kapal tersebut dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal kapal dan disusutkan sesuai dengan masa manfaat kapal setelah diperbaiki, yaitu 8 tahun.


Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Contoh 3

Pengeluaran untuk pembelian sebuah truk senilai Rp1 miliar pada Oktober 2020. Truk tersebut termasuk kelompok 2 yang memiliki masa manfaat 8 tahun secara fiskal. Namun, masa manfaat truk secara pembukuan komersial adalah 10 tahun.

Setelah digunakan 4 tahun, terhadap truk tersebut dilakukan penggantian mesin dan perbaikan badan truk dengan biaya senilai Rp400 juta.

Secara pembukuan komersial, wajib pajak mencatat sisa masa manfaat sebelum perbaikan selama 6 tahun dan masa manfaat setelah perbaikan menjadi 8 tahun. Dari pembukuan komersial tersebut dapat diketahui penambahan masa manfaat karena perbaikan selama 2 tahun.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Untuk tujuan perpajakan, masa manfaat truk juga bertambah 2 tahun sejalan dengan penambahan dalam pembukuan komersial sehingga dari sisa masa manfaat fiskal 4 tahun menjadi 6 tahun. Biaya perbaikan dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal truk dan disusutkan sesuai masa manfaat fiskal truk setelah perbaikan, yaitu 6 tahun.


Sesuai dengan Lampiran PMK 72/2023, pengeluaran yang dikapitalisasi adalah pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud, yang memberi manfaat ekonomis pada masa mendatang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, peningkatan standar kinerja, atau perpanjangan masa manfaat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak