PERPAJAKAN

Cerita Soal Pajak di Skandinavia, Sri Mulyani: Enggak Ada yang Gratis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2019 | 14:00 WIB
Cerita Soal Pajak di Skandinavia, Sri Mulyani: Enggak Ada yang Gratis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan kuliah umum tentang perekonomian Indonesia di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Depok, Rabu (8/5/2019) (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani bercerita tentang pentingnya membayar pajak dengan menggunakan contoh negara-negara Skandinavia.

Saat mengisi kuliah umum tentang perekonomian Indonesia di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Depok hari ini, Rabu (8/5/2019), dia memaparkan salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait dengan pemberian fasilitas oleh negara.

“Sering saya dengar kalimat ‘kenapa sih kita enggak seperti negara-negara Skandinavian? Sekolah, rumah sakit, semu gratis’. Kalau gratis seperti itu, yang bayar siapa? Yang bayar ya orang-orang mereka yang bayar pajak,” jelasnya, seperti dikutip dari cuitan akunTwitter @KemenkeuRI.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Dia pun mengaku sudah bertanya dengan kolega orang Skandinavian tentang besaran tarif pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan ke negara. Kolega tersebut, sambungnya, menjawab pembayaran PPh ke negara sebesar lebih dari 50%.

Seperti diketaui, beberapa negara yang masuk dalam kelompok Skandinavian adalah Swedia, Denmark, dan Norwegia. Tarif PPh orang pribadi di Swedia dan Denmark masing-masing tercatat sebesar 61,85% dan 55,80%. Sementara, tarif PPh orang pribadi di Norwegia tercatat sebesar 38,52%.

Koleganya, sambung Sri Mulyani, merasa pembayaran pajak sebesar itu cukup adil. Hal ini dikarenakan anak-anak mereka sudah dijamin negara dari lahir sampai dewasa. Menurut mereka, lanjut Sri Mulyani, besarnya pajak yang dibayar sepadan dengan fasilitas yang diterima.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

“Jawaban dia [kolega] adalah ‘saya enggak masalah’. … Jadi, enggak ada di negara maju manapun yang gratisan,” tuturnya.

Dia pun menyebut Norwegia yang memiliki sumber daya alam (SDA) melimpah dengan hasil minyak yang banyak juga mengharuskan masyarakatnya bayar pajak. Uang hasil SDA di Norwegia, sambungnya, dimasukkan untuk dana abadi.

Dalam konteks Indonesia, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan penerimaan perpajakan sangat penting karena mengambil porsi 82% dari total penerimaan negara. Porsi tersebut bisa saja dikurangi – termasuk dengan pemangkasan tarif – tapi akan berpengaruh pada stabilitas APBN.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Di akhir acara, Sri Mulyani berpesan pada para mahasiswa saat bekerja di masa mendatang, terutama sebagai akuntan. Dia meminta agar kompetensi, profesionalisme, dan integritas dapat selalu dijaga. Hal ini cukup krusial.

“Jangan pernah jual belikan integritas kalian, profesionalitas kalian, karena ini akan menjadi trademark kalian kelak,” tuturnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia