ADMINISTRASI PAJAK

Cek Validitas NIK-NPWP dengan Login DJP Online, Atau Pakai Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Desember 2023 | 14:00 WIB
Cek Validitas NIK-NPWP dengan Login DJP Online, Atau Pakai Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerapan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mundur menjadi 1 Juli 2024, dari semula 1 Januari 2024. Kendati begitu, wajib pajak tetap diimbau segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Secara sederhana, untuk mengecek apakah NIK sudah padan dengan NPWP bisa dilakukan dengan login menggunakan NIK pada akun DJP Online (pajak.go.id). Jika bisa login dengan NIK maka dipastikan NIK-NPWP sudah padan. Namun, jika belum bisa login dengan NIK maka artinya NIK-NPWP belum padan.

"Jika belum valid bisa dilakukan dengan login ke pajak.go.id (pakai NPWP), buka menu Profil, masukkan NIK, lalu klik Validasi. Selamat mencoba!" cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (25/12/2023).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Langkah pertama, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

Wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) sampai dengan 30 Juni 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar