LITERATUR PAJAK

Cegah Salah Lapor atau Denda dengan Baca Panduan Pajak UMKM Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2024 | 10:15 WIB
Cegah Salah Lapor atau Denda dengan Baca Panduan Pajak UMKM Ini

JAKARTA, DDTCNews - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memegang peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Keuangan merespons kebutuhan sektor ini dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023).

PMK ini bertujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan terkait Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM.

Bagi UMKM dengan penghasilan bruto tertentu, diberikan opsi untuk memilih tarif PPh Final sebesar 0,5% atau menggunakan perhitungan sesuai ketentuan umum pajak penghasilan. Namun, bagi UMKM dengan penghasilan bruto di atas Rp4.800.000.000, akan dikenai pajak sesuai ketentuan umum pajak penghasilan.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, dengan melampirkan surat pernyataan.

Adapun surat pernyataan tersebut berisikan pernyataan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500.000.000.

Kemudian, bagi wajib pajak UMKM berstatus badan yang ingin menerapkan pemotongan atau pemungutan PPh Final dengan tarif 0,5% harus memiliki surat keterangan dari Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Untuk memudahkan UMKM, Perpajakan DDTC telah merilis artikel Panduan Pajak Penghasilan UMKM. Panduan ini secara rinci menjelaskan tata cara perhitungan, pelaporan, penyetoran, ketentuan khusus, pengecualian, dan ilustrasi kasus penerapan PMK 164.

Panduan pajak ini didasarkan pada undang-undang dan peraturan perpajakan terkait. Bacalah dengan seksama untuk memastikan pemahaman yang baik terhadap peraturan perpajakan yang berlaku bagi UMKM.

Membaca panduan ini dapat membantu Anda mengelola pajak dengan lebih tepat, memberikan manfaat finansial, dan mendukung pertumbuhan bisnis.

Akses Panduan Pajak Penghasilan UMKM melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/pajak-penghasilan-umkm. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD