CHINA

Cegah Penerimaan Hilang, China Perlu Pajaki Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Cegah Penerimaan Hilang, China Perlu Pajaki Cryptocurrency

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak China meminta pemerintah untuk mengenakan pajak pada mata uang digital, sekaligus memberikan kejelasan mengenai deklarasi atas aktivitas mata uang digital untuk mencegah penghindaran pajak.

Biro Perpajakan Loudi menyatakan pemerintah perlu mengambil langkah hukum pajak atas transaksi mata uang digital. Mereka juga menyarankan adanya pelacakan terhadap para pemegang mata uang digital tersebut.

"Pada saat yang sama, China harus meningkatkan deklarasi properti dan mekanisme pendaftaran yang relevan dan melakukan pendaftaran nama asli dan pelacakan dinamis pengguna yang memegang mata uang digital," kata biro tersebut, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Biro tersebut juga meminta pemerintah menentukan kebijakan yang berkaitan dengan reorganisasi, denda, penyitaan, likuidasi, dan lainnya. Hal itu dilakukan, demi memperjelas penanganan mata uang digital untuk menghindari hilangnya pajak nasional.

Dengan demikian, celah perpajakan atas mata uang digital dapat diminimalisir ke depannya. Otoritas pajak asal Negeri Tirai Bambu tersebut juga berharap pemerintah dapat segera menentukan kebijakan perpajakan untuk sektor ini.

Pemerintah China sebenarnya telah mengambil langkah tegas dalam menyikapi mata uang digital. China telah melarang aktivitas Initial Coin Offering (ICO) bertahun-tahun yang lalu dan terus berpegang pada prinsip tersebut.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Pemerintah mengklaim tindakan keras itu untuk melindungi investor. Namun, masih banyak yang mengatakan bahwa pemerintahan Xi Jinping adalah anti-Bitcoin karena dianggap mewakili kebebasan tertinggi di negara yang diperintah oleh rezim komunis.

Seperti dilansir coingeek.com, People’s Bank of China (PBOC) pada akhirnya mendefinisikan seluruh aktivitas kripto sebagai aktivitas ilegal, perpajakan tampaknya secara tidak langsung mengakui legalisasinya. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya