SWEDIA

Cegah Berita Hoax, Media Cetak Diberi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 11:15 WIB
Cegah Berita Hoax, Media Cetak Diberi Insentif Pajak

STOCKHOLM, DDTCNews – Sebuah proposal baru diusulkan oleh pemerintah Swedia yang akan mengakhiri pengenaan pajak atas pendapatan iklan yang diterima oleh perusahaan surat kabar. Hal ini dilambangkan sebagai upaya untuk melawan berita palsu (hoax) yang banyak disebarkan oleh surat kabar.

Menteri Keuangan Swedia Magdalena Andersson mengatakan pemerintah Swedia akan menghapus pajak atas pendapatan iklan yang diterima oleh perusahaan yang menerbitkan koran harian dan terbitan berkala setidaknya dengan empat edisi per tahun.

“Kami berharap dengan adanya perubahan tersebut dapat membantu mendanai jurnalisme menjadi lebih berkualitas di era maraknya penyebaran berita palsu. Dihapusnya pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan lapangan kerja,” pungkasnya, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Saat ini, perusahaan media cetak di Swedia harus membayar pajak 2,5% untuk pendapatan iklan yang diterima jika nilainya lebih dari SEK75 juta atau Rp125,2 miliar. Aturan tersebut dianggap menghambat perusahaan media cetak untuk bersaing dalam iklim bisnis yang semakin sulit.

Subjek berita palsu merupakan isu penting di Swedia tahun ini. Pada Maret lalu, Perdana Menteri Swedia Stefan Löfven memperingatkan dalam sebuah opini agar Pemilihan Umum Swedia pada 2018 dibebaskan dari adanya berita-berita palsu.

Selain itu, dilansir dalam thelocal.se, mulai bulan Juli 2018, kurikulum sekolah Swedia juga diwajibkan untuk memberikan pengajaran kepada anak-anak bagaimana membedakan sumber yang andal dan tidak dapat diandalkan.

Rencana penghaspusan pajak tersebut akan mulai diterapkan pada Januari 2018. Tidak hanya itu, Pemerintah Swedia juga berencana untuk mengurangi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk media digital. Namun, hal tersebut memerlukan konsultasi dan konsensus di tingkat Uni Eropa.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya