PMK 66/2023

Catat! Pemberi Kerja Wajib Potong PPh Atas Natura Mulai Juli 2023

Dian Kurniati
Rabu, 05 Juli 2023 | 10.37 WIB
Catat! Pemberi Kerja Wajib Potong PPh Atas Natura Mulai Juli 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan (PPh) atas natura dan kenikmatan yang diberikan.

Pemotongan pajak atas natura atau kenikmatan dilaksanakan melalui mekanisme PPh Pasal 21. Pemotongan PPh tersebut mulai dilakukan pada Juli 2023.

"Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai dengan masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan," bunyi Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Pasal 23 ayat (2) PMK 66/2023 menyatakan pemotongan PPh oleh pemberi kerja dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; atau penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Contoh pemotongan PPh atas  natura dan kenikmatan juga telah telah dicantumkan dalam lampiran PMK 66/2023.

Sementara itu, Pasal 24 PMK 66/2023 menyatakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh.

Ketentuan mengenai pajak atas natura dan kenikmatan mulai diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu.

PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.