PER-8/BC/2023

Catat! DJBC Ubah Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Dian Kurniati | Jumat, 28 April 2023 | 09:45 WIB
Catat! DJBC Ubah Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Laman depan dokumen PER-8/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Perdirjen Nomor PER-8/BC/2023 yang merevisi Perdirjen Nomor PER-3/BC/2023 mengenai tata cara tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB).

Perdirjen Nomor PER-8/BC/2023 dirilis karena pemerintah menerbitkan PMK 33/2023 mengenai perubahan PMK 174/2022 tentang TPPB. Revisi dilakukan untuk lebih menciptakan iklim kemudahan berusaha.

"Telah diterbitkan PMK 33/2023 ... sehingga PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat perlu dilakukan penyesuaian," bunyi pertimbangan PER-8/BC/2023, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:
Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.

PMK 33/2023 memberikan beberapa relaksasi, salah satunya TPPB kini dapat dilakukan oleh pengelola venue dan/atau organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara. Sementara pada ketentuan yang lama, diatur penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB sementara.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Kemudian, pemerintah menambahkan tempat kegiatan jual beli secara tetap sebagai TPPB sementara. Di ketentuan sebelumnya, tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap dinyatakan tidak dapat menjadi tempat TPPB sementara.

PMK 33/2023 juga menggeser penyampaian rencana dan jenis barang pameran dari pada saat izin penyelenggaraan pameran menjadi sebelum pemasukan barang ke tempat penimbunan. Selain itu, pemerintah menghapus pembatasan barang pameran yang dimasukkan ke tempat penimbunan, dari yang sebelumnya hanya mesin produksi industri dan mesin pertanian.

Terakhir, pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang pameran yang dijual ke daerah pabean dapat dikreditkan.

Baca Juga:
DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Di sisi lain, izin sebagai pengusaha TPPB dapat dibekukan oleh kepala kantor pabean atas nama menteri keuangan dalam hal pengusaha TPPB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB; dan/atau melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari Ditjen Pajak (DJP).

Pembekuan izin sebagai pengusaha TPPB dilakukan berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan, dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh DJBC, dalam hal pengusaha TPPB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan dan/atau menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB, atau rekomendasi dari DJP dalam hal pengusaha TPPB melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Izin yang dibekukan dapat diberlakukan kembali dalam hal pengusaha TPPB tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB; atau tidak terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PER-8/BC/2023 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 24 Maret 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Jumat, 22 September 2023 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 22 September 2023 | 17:45 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Ungkap Strategi untuk Menghalau Impor Tekstil Ilegal

Jumat, 22 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Terbitkan Izin Penyelenggara Aglomerasi Pabrik HT di Lombok Timur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan