TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Penyusutan Lebih dari 20 Tahun di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Cara Pemberitahuan Penyusutan Lebih dari 20 Tahun di DJP Online

WAJIB pajak dapat melakukan penyusutan harta berwujud lebih dari 20 tahun dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP), baik secara online maupun langsung ke kantor pajak terdaftar.

Ketentuan terkait dengan pemberitahuan penyusutan harta berwujud lebih dari 20 tahun kepada DJP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.

Untuk pemberitahuan secara online, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur layanan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pemberitahuan untuk penyusutan harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Mula-mula, kunjungi situs web DJP Online. Lalu, isi NPWP/NIK, kata sandi (password), dan kode keamanan. Jika sudah, tekan Login. Kemudian, pilih menu Profil dan tekan Aktivasi Fifur. Setelah itu, centang kolom Penyusutan dan Amortisasi dan tekan Ubah Fitur Layanan.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali untuk Login akun DJP Online. Jika sudah Login, pilih menu Layanan. Dalam menu tersebut, tekan fitur Penyusutan dan Amortisasi. Setelah itu, Anda akan melihat data profil wajib pajak dan kolom Daftar Pemberitahuan.

Dalam kolom Daftar Pemberitahuan, silakan tekan Tambah. Kemudian, pilih jenis pemberitahuan untuk harta berwujud bangunan permanen dan tekan Lanjutkan. Lalu, tekan kolom Tambah Harta. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah detail informasi.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Informasi yang diisi, mulai dari kode bangunan, nama harta, tanggal perolehan, nilai perolehan, masa manfaat, lokasi bangunan, serta keterangan lain yang dibutuhkan. Setelah diisi dengan lengkap, tekan Tambah.

Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar. Apabila sudah sesuai, tekan Submit untuk mengirim pemberitahuan. Nanti, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat dan status dari pemberitahuan pada menu Dashboard. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD