TIPS PAJAK

Cara Membuat NPWP Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Ringkang Gumiwang | Rabu, 27 Januari 2021 | 15:31 WIB
Cara Membuat NPWP Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

BERDASARKAN UU Pajak Penghasilan, salah satu subjek pajak penghasilan adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Di UU itu, warisan yang belum terbagi masih berupa subjek pajak, belum menjadi wajib pajak.

Warisan yang belum terbagi tersebut akan menjadi wajib pajak apabila warisan itu menghasilkan pendapatan. Misal, Pak Jono telah meninggal dan meninggalkan warisan berupa usaha salon dengan omzet Rp140 juta per tahun.

Atas penghasilan dari warisan yang belum terbagi itulah yang kemudian menjadi objek pajak atau dikenai pajak. Untuk diperhatikan, apabila warisan tersebut sudah dibagikan maka bukan lagi menjadi objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari warisan yang belum terbagi ini kemudian dilaksanakan dan diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan yang bersangkutan.

Salah satu hal yang harus dilakukan wakil tersebut di antaranya mengajukan pendaftaran wajib pajak warisan belum terbagi kepada kantor pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan langkah-langkah untuk mengajukan pendaftaran NPWP wajib pajak warisan belum terbagi.

Mula-mula, siapkan sejumlah dokumen persyaratan. Pertama, surat keterangan kematian, fotokopi akta kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Kedua, dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil wajib pajak warisan belum terbagi seperti fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris.

Kemudian, melampirkan fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi kartu NPWP pelaksana wasiat dalam hal warisan yang belum terbagi tersebut diwakili oleh pelaksana wasiat.

Bisa juga fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Selanjutnya, wajib pajak warisan belum terbagi harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan.

Permohonan pendaftaran wajib pajak bisa dilakukan elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Wajib pajak diarahkan untuk mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran wajib pajak dan mengunggah salinan digital dokumen yang dipersyaratkan.

Pengisian formulir dan unggah salinan digital yang dipersyaratkan dilakukan dalam aplikasi registrasi yang tersedia pada laman Ditjen Pajak. Bila formulir dan dokumen telah disampaikan, Ditjen Pajak akan memberikan bukti penerimaan elektronik (BPE).

Selanjutnya, NPWP akan diterbitkan paling lambat 1 hari kerja setelah BPE diterbitkan. Lalu, NPWP tersebut akan disampaikan ke alamat surel (e-mail) yang dicantumkan pada saat mendaftar. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

Selasa, 12 Maret 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Reset Password Akun DJP Online

BERITA PILIHAN