TIPS PAJAK UMKM

Cara Melapor Realisasi Insentif PPh Final UMKM DTP dengan Validasi

Ringkang Gumiwang | Rabu, 08 Juli 2020 | 14:53 WIB
Cara Melapor Realisasi Insentif PPh Final UMKM DTP dengan Validasi

ANGGARAN stimulus yang disiapkan pemerintah bagi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 tidak sedikit. Nilainya bisa mencapai ratusan triliun. Namun, dalam perjalanannya, serapan anggaran tersebut ternyata masih rendah.

Ambil contoh, insentif untuk dunia usaha sebesar Rp121 triliun yang terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dan lain sebagainya.

Begitu juga dengan insentif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dari 2,5 juta UMKM terdaftar sebagai wajib pajak, baru sekitar 355.000 wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP. Meski begitu, pemerintah tetap berupaya menambah penerima insentif tersebut.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Nah, UMKM yang ingin mendapatkan insentif pajak tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Salah satunya menyampaikan pelaporan realisasi insentif melalui DJP Online.

Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara melaporkan realisasi insentif PPh Final UMKM DTP dengan validasi. Mula-mula silakan akses DJP Online. Pastikan, Anda sudah memiliki fitur layanan e-reporting insentif Covid-19.

Setelah masuk halaman utama DJP Online. Pilih menu Layanan dan klik kolom e-reporting insentif Covid-19. Setelah itu, klik Tambah untuk membuat pelaporan. Lalu pilih PPh Final DTP (PMK 44). Isi kode keamanan atau captcha.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kemudian buat laporan realisasi PPh Final DTP dalam bentuk xls. Silakan klik link yang ada di sebelah kiri layar. Setelah itu, Anda akan membuka file microsoft excel dengan format yang sudah disediakan DJP.

Dalam file excel tersebut terdapat dua halaman. Halaman pertama adalah Pemotong atau Pemungut dan halaman kedua adalah Lainnya. Untuk halaman pertama, silakan isi apabila terdapat transaksi pemotongan atau pemungutan.

Kemudian, isi halaman kedua jika Anda menyetorkan pajak langsung ke Ditjen Pajak (DJP). Silakan isi kedua halaman tersebut. Jika sudah, silakan klik Validasi. Fitur ini bertujuan agar kolom yang diisi sesuai dengan format yang ditetapkan, sekaligus mencegah terjadinya error dalam sistem.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Apabila Anda mengisi dengan format yang benar, akan muncul notifikasi. Namun, apabila terdapat kekeliruan, akan muncul warna merah pada kolom tertentu. Silakan perbaiki terlebih dahulu sebelum menyimpan file excel tersebut di dalam komputer.

Pastikan nama file pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP dalam bentuk xls itu sesuai dengan format yang sudah ditentukan DJP yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx dengan perincian sebagai berikut:

A = 15 digit (Nomor Pokok Wajib Pajak)
B = 2 digit (masa pajak awal)
C = 2 digit (masa pajak akhir)
D = 4 digit (tahun pajak)
E = 2 digit (kode pelaporan realisasi)
F = 2 digit (kode pembetulan)

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Untuk diingat, kode pelaporan realisasi PPh Final DTP menggunakan 01. Jika pelaporan normal kode pembetulan diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.

Berikutnya, kembali ke menu pelaporan realisasi PPh Final DTP untuk mulai mengunggah (upload). Pilih Masa Pajak dan klik Pilih File Realisasi. Setelah memilih file pelaporan realisasi, klik Upload. Nanti akan ada notifikasi, pelaporan berhasil di-upload.

Kemudian Anda akan diarahkan ke kolom monitoring e-reporting insentif Covid-19. Di sini, Anda bisa melihat status pelaporan realisasi. Jika statusnya Selesai, Anda bisa mencetak bukti penerimaan surat (BPS) di bagian dashboard. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juli 2021 | 13:45 WIB

bagaimana cara pelaporan Realisasi insentif PPh Final UMKM DTP jika customer memotong PPh Final 0.5% saat melakukan pembayaran ?

25 November 2020 | 09:45 WIB

kenapa pph final dtp pmk 44 tidak muncul pada kolom jenis pelaporan realisasi

18 Agustus 2020 | 16:37 WIB

Hi Pak Simon, apakah boleh diisi 1 aja? karena kalau melihat SE - 43/PJ/2020 Bagian E nomor 7e tidak wajib lapor.. butuh pencerahannya. makasih

18 Agustus 2020 | 16:37 WIB

boleh yah pak diisi 1 aja? karena kalau melihat SE - 43/PJ/2020 Bagian E nomor 7e tidak wajib lapor.. butuh pencerahannya. makasih

12 Juli 2020 | 13:54 WIB

oh begitu ya Pak, baik terima kasih banyak Pak atas pencerahannya 🙏🙏🙏👍👍👍

11 Juli 2020 | 14:35 WIB

@Franky: Peredaran bruto diisi 1 aja pak, PPh 0

11 Juli 2020 | 13:45 WIB

Salam sejahtera Bpk/Ibu, utk UMKM yg tdk mendpt penghasilan slama satu bulan ktentuannya bukankah tetap hrs menyampaikan laporan realisasinya? Tapi mengapa saat upload laporan ke sistem sdh berhasil malah monitoring statusnya GAGAL dan muncul detail ksalahan : "PPH Final DTP tdk boleh lebih dari PEREDARAN BRUTO" Laporan peredaran Bruto tentu sdh diisi 0 dan PPH Final DTP pasti diisi 0 juga, validasi di Excel jg sdh berhasil, jadi sebaiknya diisi apa laporannya? Mohon pencerahan, trima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas