TIPS PAJAK

Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S

Vallencia | Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB
Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S

OBLIGASI menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup banyak diminati oleh khalayak umum. Obligasi merupakan surat utang jangka menengah atau panjang yang dapat diperjualbelikan. Terdapat beberapa jenis obligasi yang diperjualbelikan di masyarakat.

Pada dasarnya, beragam jenis obligasi tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu obligasi pemerintah dan obligasi perusahaan. Dalam aspek perpajakan, wajib pajak yang memiliki aset berupa obligasi wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Nah, DDTCNews kali ini menjelaskan cara pelaporan harta berupa obligasi pemerintah dan swasta melalui formulir SPT 1770S. Pelaporan menggunakan SPT 1770S disediakan untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

SPT 1770S juga diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang menjadi pegawai pada lebih dari 1 perusahaan dalam 1 tahun pajak. Pelaporan SPT 1770S dapat dilakukan melalui fitur e-filing di DJP Online.

Mula-mula, akses DJP Online. Lakukan login dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Pilih menu Lapor dan tekan e-filing. Kemudian, pilih Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem.

Pada pertanyaan terakhir, Anda akan diminta untuk memilih 3 opsi bentuk form yang ditawarkan. Dalam artikel ini, DDTCNews akan menjelaskan pengisian SPT 1770S dengan opsi formulir. Pilih opsi dengan bentuk formulir dan tekan tombol SPT 1770S dengan formulir.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Silakan mengisi data formulir dan tekan Langkah berikutnya. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi Lampiran II SPT 1770S. Lengkapi seluruh data yang diminta. Pelaporan harta dilaksanakan pada Lampiran II Bagian B: Harta pada Akhir Tahun. Silakan tekan tombol Tambah +.

Dalam melaporkan harta berupa obligasi perusahaan, isi kode harta dengan opsi ‘033-Obligasi Perusahaan’. Isilah nama harta sesuai dengan nama penerbit. Lengkapi data tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu, tekan Simpan. Harta berupa obligasi perusahaan akan muncul pada daftar harta akhir tahun.

Selanjutnya, mengenai harta berupa obligasi pemerintah, tekan tombol Tambah + pada Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun. Pada bagian kode harta, pilih opsi 034-Obligasi Pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah, dll.)

Silakan melengkapi seluruh data yang diminta. Lanjutkan proses pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi hingga selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?