JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak meluncurkan kebijakan relaksasi perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan.
Mengingat tidak ada relaksasi bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026 sebagaimana telah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Untuk wajib pajak badan, belum terdapat kebijakan relaksasi [pelaporan SPT Tahunan]," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti, Jumat (24/4/2026).
Kendati demikian, lanjut Inge, wajib pajak badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Ketentuan teknis pengajuan perpanjangan waktu ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026.
Perpanjangan jangka waktu bisa diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena suatu alasan. Misal, karena luas kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya.
"Bagi wajib pajak badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan sesuai ketentuan," tutur Inge.
Perlu diperhatikan, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh hanya dapat disampaikan setelah tahun pajak berakhir hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.
Dengan mengajukan permohonan, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT kini bisa disampaikan secara daring melalui coretax system.
Wajib pajak harus memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan agar mendapat perpanjangan waktu.
Apabila pemberitahuan perpanjangan SPT yang tidak memenuhi ketentuan dalam PER-3/PJ/2026, maka dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan. (rig)
