TIPS PAJAK

Cara Dapatkan Sertifikat Elektronik e-Bupot bagi Non-PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Cara Dapatkan Sertifikat Elektronik e-Bupot bagi Non-PKP

SEBAGAIMANA diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-368/PJ/2020, wajib pajak badan non-Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang disertai dengan bukti pemotongan (bupot). Bupot PPh 23/26 dibuat melalui aplikasi e-bupot.

Sebelum dapat mengakses aplikasi e-bupot, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik atau digital certificate (DC). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara wajib pajak non-PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik tersebut.

Untuk diketahui, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Baca Juga:
Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

Untuk memperoleh sertifikat elektronik, wajib pajak harus terlebih dahulu mengirimkan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik DJP yang telah ditandatangani pengurus perusahaan.

Surat harus dikirimkan secara langsung oleh pengurus perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar tanpa diwakilkan atau dikuasakan. Pengurus perusahaan juga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan/tanda terima pelaporan dengan membawa dokumen SPT asli.

Pastikan, dokumen SPT Tahunan PPh Badan tersebut juga mencantumkan nama pengurus. Selain itu, perlu didukung dengan akta pendirian dan surat pengangkatan nama pengurus, baik dalam bentuk dokumen asli maupun fotokopi.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Pengurus wajib menunjukkan kartu identitas asli dan fotokopi baik berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK). Apabila pengurus merupakan warga negara asing maka harus menunjukkan dokumen identitas asli dan fotokopi baik berupa paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Pengurus juga harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam compact disc (CD) atau media lainnya. Dalam bentuk softcopy, file diberikan nama dengan format: nomor NPWP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus.

Sertifikat elektronik akan diserahkan kepada pengurus perusahaan pada hari kerja yang sama pada saat berkas sudah diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Selesai. Semoga bermanfaat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form

Rabu, 17 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Mengaku Masih Bisa Pakai e-SPT Padahal Sudah Tutup, DJP Ungkap Ini

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form