TIPS PAJAK

Cara Aktivasi e-Objection & Mengajukan Keberatan Melalui DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:17 WIB
Cara Aktivasi e-Objection & Mengajukan Keberatan Melalui DJP Online

SESUAI dengan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020, wajib pajak kini dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik melalui atau aplikasi e-objection pada DJP Online. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Agustus 2020.

Namun, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat memakai e-objection ini, di antaranya telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.

Lebih lanjut, surat keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filling) itu menggunakan surat keberatan dalam bentuk atau format dokumen elektronik.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Artinya, penyampaian jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang jadi dasar penghitungan, dilakukan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan aktivasi e-objection dan mengajukan surat keberatan secara elektronik. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan.

Pada dashboard DJP Online, silakan masuk ke menu Profil untuk terlebih dahulu melakukan aktivasi fitur e-objection. Pada menu Profil, klik Aktivasi Fitur Layanan dan centang kolom e-objection di sebelah kanan layar. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kemudian, silakan Login kembali ke DJP Online. Setelah itu pilih menu Layanan dan klik kolom e-objection. Proses dalam aplikasi e-objection akan didahulu dengan penyampaian disclaimer. Bila wajib pajak setuju, silakan centang dan klik Lanjut.

Proses input surat keberatan diawali dengan mengisi nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang akan diajukan keberatan. SKP yang dapat diajukan adalah SKP selain SKP pajak bumi dan bangunan (PBB).

Setelah itu, sistem akan melakukan validasi. Setidaknya ada lima hal yang akan divalidasi, antara lain nomor SKP; pengajuan keberatan belum jatuh tempo; nilai SKP yang disetujui telah dilunasi; tidak diajukan keberatan atas SKP yang sama; dan tidak dalam proses pengajuan keberatan.

Baca Juga:
Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Bila ada kesalahan terkait dengan 5 indikator tersebut, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi otomatis dari sistem. Bila tidak ada notifikasi, sistem akan melanjutkan proses dan menyajikan informasi data SKP yang diajukan keberatan dan identitas wajib pajak.

Jika informasi yang disajikan telah sesuai, wajib pajak dapat melanjutkan proses dengan mengisi nomor dan tanggal surat keberatan sesuai dengan administrasi persuratan wajib pajak dan mengisi jumlah pajak menurut perhitungan wajib pajak.

Selanjutnya, wajib pajak mengisi alasan keberatan dengan cara mengisi pada kolom yang tersedia atau dengan mengunggah dokumen alasan keberatan. Untuk diketahui, kolom alasan keberatan memiliki maksimal 4.000 karakter.

Baca Juga:
Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

Bila memilih untuk mengunggah dokumen alasan keberatan, wajib pajak dapat mengunggah dokumen alasan keberatan berbentuk pdf dalam satu file dokumen alasan keberatan dengan ukuran maksimal 5 MB.

Selanjutnya, wajib pajak mengisi data pembayaran atas SKP yang diajukan keberatan dengan cara mengisi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan/atau nomor Pemindahbukuan (Pbk). Setelah itu, klik Lanjutkan.

Kemudian wajib pajak akan melanjutkan dengan menandatangani surat keberatan secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang masih berlaku yang dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Penandatangan dilakukan dengan cara wajib pajak mengisi passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik dengan ekstensi file .p12 dan kemudian klik menu Submit untuk mengirimkan surat keberatan.

Kemudian, sistem akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) dan surat keberatan wajib pajak sebagai bukti keberatan telah berhasil disampaikan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak