INDIA

Cakupan Perusahaan yang Kena Tarif Pajak Rendah Bakal Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 11:11 WIB
Cakupan Perusahaan yang Kena Tarif Pajak Rendah Bakal Diperluas

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memberikan sinyal perluasan pengguna tarif pajak korporasi (PPh badan) 25% untuk semua perusahaan. Dalam anggaran 5 Juli lalu, tarif pajak sebagian besar perusahaan telah diturunkan dari 30% menjadi 25%.

Dia mengatakan mengatakan pemerintah akan melanjutkan pengurangan tarif secara bertahap. Saat ini, tarif 25% hanya berlaku untuk perusahaan yang memiliki omzet tahunan hingga 250 crore rupee (sekitar Rp507 miliar).

“Saya mengusulkan untuk memperluas ini agar mencakup semua perusahaan yang memiliki omzet tahunan hingga 400 crore rupee (sekitar Rp811 miliar). Itu menyisakan 0,7% perusahaan yang dikeluarkan dari [tidak masuk kelompok penerima] tarif yang lebih rendah,” jelasnya, seperti dikutip pada Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Nirmala mengatakan proposal pajak yang diajukan pemerintah bertujuan untuk menjalankan redistribusi kekayaan. Hal ini diyakini akan bisa menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil.

Pemerintah menginginkan agar 99,3% dari semua industri mendapat pengenaan pajak 25%. Pembahasan akan dilakukan lebih awal karena ini merupakan komitmen yang telah diberikan pemerintahan Narendra Modi pada 2014.

“Janji bahwa tarif pajak perusahaan akan diturunkan telah ditepati,” katanya.

Baca Juga:
Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Pemerintahan Narendra Modi telah kembali berkuasa dengan mandat yang lebih besar dan bertujuan untuk menempatkan ‘India Baru’. ‘India Baru’ ini mensyaratkan adanya transparansi yang lebih besar, pemerintahan yang efektif, dan redistribusi sumber daya dengan keadilan yang lebih besar dalam pikiran.

Menteri Keuangan juga menyoroti bahwa pemerintah Modi mendukung peningkatan devolusi ke negara-negara bagian dari 32% menjadi 42%. Hal ini akan meningkatkan tingkat dana bagi negara-negara bagian dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga India. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Elektronik, Wajib Pajak Tidak Perlu Terima Bukti Potong Kertas

Selasa, 26 Maret 2024 | 17:30 WIB PMK 68/2020

Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi