INDIA

Cakupan Perusahaan yang Kena Tarif Pajak Rendah Bakal Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 11:11 WIB
Cakupan Perusahaan yang Kena Tarif Pajak Rendah Bakal Diperluas

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memberikan sinyal perluasan pengguna tarif pajak korporasi (PPh badan) 25% untuk semua perusahaan. Dalam anggaran 5 Juli lalu, tarif pajak sebagian besar perusahaan telah diturunkan dari 30% menjadi 25%.

Dia mengatakan mengatakan pemerintah akan melanjutkan pengurangan tarif secara bertahap. Saat ini, tarif 25% hanya berlaku untuk perusahaan yang memiliki omzet tahunan hingga 250 crore rupee (sekitar Rp507 miliar).

“Saya mengusulkan untuk memperluas ini agar mencakup semua perusahaan yang memiliki omzet tahunan hingga 400 crore rupee (sekitar Rp811 miliar). Itu menyisakan 0,7% perusahaan yang dikeluarkan dari [tidak masuk kelompok penerima] tarif yang lebih rendah,” jelasnya, seperti dikutip pada Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

Nirmala mengatakan proposal pajak yang diajukan pemerintah bertujuan untuk menjalankan redistribusi kekayaan. Hal ini diyakini akan bisa menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil.

Pemerintah menginginkan agar 99,3% dari semua industri mendapat pengenaan pajak 25%. Pembahasan akan dilakukan lebih awal karena ini merupakan komitmen yang telah diberikan pemerintahan Narendra Modi pada 2014.

“Janji bahwa tarif pajak perusahaan akan diturunkan telah ditepati,” katanya.

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Impor Mobil Listrik

Pemerintahan Narendra Modi telah kembali berkuasa dengan mandat yang lebih besar dan bertujuan untuk menempatkan ‘India Baru’. ‘India Baru’ ini mensyaratkan adanya transparansi yang lebih besar, pemerintahan yang efektif, dan redistribusi sumber daya dengan keadilan yang lebih besar dalam pikiran.

Menteri Keuangan juga menyoroti bahwa pemerintah Modi mendukung peningkatan devolusi ke negara-negara bagian dari 32% menjadi 42%. Hal ini akan meningkatkan tingkat dana bagi negara-negara bagian dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga India. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

Jumat, 15 Maret 2024 | 18:00 WIB SELANDIA BARU

Otoritas Ini Naikkan Tarif Pajak atas Penghasilan dari Reksa Dana

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Fiscal Privileges, Diplomat Tak Kena PPh di Indonesia?

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB