PERATURAN PAJAK

Butuh UU KUP, PPh, dan PPN Versi Bahasa Inggris? Akses Perpajakan ID

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 10:30 WIB
Butuh UU KUP, PPh, dan PPN Versi Bahasa Inggris? Akses Perpajakan ID

Tampilan ketiga undang-undang dalam versi Bahasa Inggris pada kanal UU Perpajakan Konsolidasi yang disediakan Perpajakan.id. 

JAKARTA, DDTCNews – DDTC menerbitkan susunan dalam satu naskah atas 3 undang-undang (UU) terkait dengan pajak dalam versi Bahasa Inggris.

Ketiganya adalah UU Ketentuan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN), serta UU Pajak Penghasilan (PPh).

Anda bisa membaca ketiganya dengan mengakses kanal UU Perpajakan Konsolidasi yang disediakan Perpajakan.id. Anda juga dapat mengakses langsung pada tautan berikut ini.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya
  1. UU KUP Konsolidasi atau Consolidation of General Provisions and Tax Procedures Law di sini.
  2. UU PPh Konsolidasi atau Consolidation of Income Tax di sini.
  3. UU PPN Konsolidasi atau Consolidation of Value Added Tax on Goods and Services and Sales Tax on Luxury Goods di sini.

Konsolidasi masing-masing UU tersebut tentu sudah disesuaikan dengan perkembangan terakhir, yakni terbitnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, konsolidasi UU dilengkapi dengan penjelasan serta peraturan terkait yang terbaru dan tersedia secara online.

Konsolidasi UU yang disediakan DDTC ini memiliki beberapa keunggulan. Pertama, dilengkapi dengan bookmarks daftar isi yang tersusun secara rapi per pasal. Fitur ini memudahkan navigasi ketika mencari suatu pasal spesifik.

Kedua, dilengkapi dengan hyperlink perubahan undang-undang pada footnote tiap halaman. Ketiga, dilengkapi dengan keterangan tanggal berlaku dari setiap perubahan undang-undang.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sebagai informasi, Perpajakan.id adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain UU Perpajakan Konsolidasi, tersedia pula peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, buku pajak, glosarium, persandingan dokumen, dan download formulir.

Dengan demikian, sumber literasi perpajakan bisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat hanya dengan mengakses Perpajakan.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor