JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengapresiasi semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang sudah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh tepat waktu.
DJP mencatat sebanyak 13,05 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2026.
"Apresiasi setinggi-tingginya dari kami atas pelaporan SPT Anda. Semoga kepatuhan ini menjadi bagian dari kontribusi berkelanjutan untuk negeri," ujar DJP dalam media sosialnya, dikutip pada Sabtu (2/5/2026).
DJP menjelaskan setiap wajib pajak yang melaporkan pajak bukan sekadar menjalankan kewajiban. Lebih dari itu, tindakan wajib pajak dianggap sebagai kontribusi nyata untuk membangun negara.
Berdasarkan UU KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 30 April.
Meski demikian, kepada wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026.
Adapun untuk wajib pajak badan, DJP juga memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan yang dilaporkan paling lambat pada 31 Mei 2026 berdasarkan KEP-71/PJ/2026.
Tak cuma penghapusan sanksi akibat telat lapor, relaksasi juga berlaku atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29. Selain itu, penghapusan sanksi turut diberikan terhadap pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu (SPT Y).
Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan. (dik)
